TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu melaksanakan Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak usia 0-8 tahun yang dilaksanakan ruang rapat kantor Kecamatan Kotamobagu Tinur senin 19 /9/16.
Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Assisten satu ( Ass l ) kotamobagu Nasrun Gilalom dihadiri oleh para Kadis dukcapil Kotamobagu Virgina O lii yang dihadiri para kepala Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak Kanak (TK) se – Kotamobagu.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Virgina Olii mengatakan,sosialisasi ini merupakan kerjasama antara Dinas Kependudukan Catatan Sipil dengan seluruh kepala sekolah dasar dan TK. Ia menjelaskan, selama ini kebanyakan siswa TK hingga SD masih banyak yang menggunakan Surat Kenal Lahir.
” Ini harus disosialisasikan sebab masih banyak yang masih menggunakan Surat Kenal Lahir dan itu belum masuk dalam sistem. Kemudian ada Akte kelahiran mengikuti data yang ada di ijasah yang seharusnya Akte Kelahiran dulu baru Ijasah,” kata Virgina.
Dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan cakupan target yang direncanakan pemerintah Kotamobagu.
“Semoga dengan sosialisasi ini akan dapat meningkatkan cakupan Akta Kelahiran yang sekarang baru mencapai sekitar 64 persen. Sementara yang ditargetkan pemerintah Kotamobagu adalah 77,5 persen,” tambah Virgina.
Pentingnya akta kelahiran kepada seluruh masyarakat lanjut Virgina, dengan harapan semua anak di daerah ini memiliki akta kelahiran.
Disdukcapil Kota Kotamobagu terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya akta kelahiran itu karena sesuai ketentuan setiap anak harus memiliki akta kelahiran untuk memastikan identitasnya sekaligus menjamin hak-haknya sebagai anak Indonesia.
ia menjelaskan, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahriana karena berbagai alasan, misalnya kurangnya orang tua untuk mengurus akta kelahiran anaknya, padahal prosesnya sangat mudah. Bahkan, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong setiap orang tua di daerah ini untuk mengurus akta kelahiran anaknya, seperti menggratiskan biaya administrasi pengurusan akta kelahiran, begitu pula proses pengurusannya di Kantor Disdukcapil lebih disederhanakan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran untuk tidak memanfaatkan jasa calo, baik dari lingkungan kantor Disdukcapil maupun pihak lain, karena cara itu bisa mengakibatkan adanya biaya yang harus ditanggung orang tua anak,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh staf di kantor itu untuk tidak memungut biaya apa pun yang sifatnya ilegal kepada masyarakat yang mengurus akta kelahiran dan kalau ketahuan ada staf yang melanggar pasti akan dikenai kenai sanksi tegas.(Mg2)