LPPOM MUI Sulut Audit Sejumlah Produk Makanan Olahan di Kotamobagu

LPPOM MUI Sulut Audit Sejumlah Produk Makanan Olahan di Kotamobagu
Tim LPPOM MUI Sulut saat mengaudit salah Produk Makanan Olahan di Kotamobagu
 LPPOM MUI Sulut Audit Sejumlah Produk Makanan Olahan di Kotamobagu
Tim LPPOM MUI Sulut saat mengaudit salah Produk Makanan Olahan di Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU- Dalam rangka memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat tentang keamanan serta kenyamanan pangan produk makanan yang di konsumsi masyarakat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu bekerjasama dengan LPPOM MUI Sulut melakukan audit produk makanan pada 5 UKM di Kotamobagu Rabu 15 Maret 2017.

Kabid Perindustrian dari Dinas Perindustrian dan dan Tenaga Kerja Fadlun Paputungan mengatakan, audit tersebut dilakukan guna meninjau produk serta proses produksi makanan guna proses penerbitan sertifikasi halal pada produk  yang dihasilkan. Selain itu juga merupakan persyaratan untuk masuk pasar yang diminati, harus dengan sertifikat halal agar produk yang dihasilkan sudah memenuhi peraturan mengenai label undang-undang kesehatan, kata Fadlun saat mendapingi tim auditor LPPOM Sulut di lapangan.

Bacaan Lainnya

Direktur  LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut Adnan Mandiri selaku auditor, mengatakan audit yang dilakukan merupakan tindak lanjut usulan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kotamobagu untuk memverifikasi bahan, proses dan sebagainya yang terkait dengan sertifikasi halal.

Ia mengatakan audit produk makanan disejumlah UKM di Kotamobagu sudah memenuhi syarat. Kendai demikian, Ia tak menampik  ada beberapa hal yang sedikit diperbaiki, antara lain gudang yang bercampur dengan barang lain, yang tidak ada kaitan dengan produksi. Serta pengepakkan produk makanan juga harus diperbaiki, tapi itu sudah tidak terlalu prinsip, ujarnya.

“Hari kerja untuk penerbitan sertifikat halal 15 hari kerja. Setelah menerima perbaikan baru akan diterbitkan sertifikat halal setelah adanya sidang dari komisi fatwa,” katanya.

Kepada para pelaku usaha khusunya produk makanan yang belum mengantongi sertifikat halal dari MUI, Ia pun menghimbau agar segera mengurusnya, untuk keamanan dan kenyamanan pangan, sehingga nantinya produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara lebih luas dipasaran.

Adapun Daftar UKM yang diaudit oleh tim LPPOM MUI Sulut adalah, Kacang Goyang, Kacang Sanghai serta Nogat, Kue Moka,Kue kolombeng, Klapertart dan Kue Moka dan Kopi olahan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses