TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) terus memantau perkembangan lima hotel yang baru beroperasi di Kota Kotamobagu. Kelima hotel tersebut hingga kini masih bebas pajak dan belum masuk daftar tim pemburu pajak bidang pendapatan DPPKAD.
“Ada hotel yang belum masuk dalam penagihan pajak, karena masih diberi waktu pihak hotel untut mengembangkan usahanya. Waktu yang kita berikan empat bulan,” kata Kepala Bidang Pendapatan, Hamkah Daun.
Lanjutnya, setelah empat bulan pihaknya akan memulai penagihan di hotel-hotel tersebut. “Tagihannya sama yaitu 10 persen dari pendapatan. Itu sesuai perda,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemberlakuan lima hotel baru tersebut berbeda dengan hotel berbintang lainnya seperti Sutanraja.
“Kalau Sutanraja langsung kita tagih, karena saat dibuka hotel itu langsung banyak pengunjung,” tambahnya. (Mg2)
Ass. Klau gadasera gimn…???