TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sidang pembelaan atau Pledoi di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menjerat Supriadi Dadu salah satu wartawan digelar Selasa (26/3/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro SH MH itu, digelar sekitar pukul 12:45 Wita molor 45 menit dari agenda sidang.
Saat dibuka, majelis Hakim mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa yang dibacakan kuasa hukum.
Kuasa Hukum Supriadi Dadu, Eldy Noerdin Cs, dengan gamblang membacakan nota pembelaan atas kliennya di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, terdakwa memiliki hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 3 sampai 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1.
Menurut Eldy, produk jurnalis yang melibatkan wartawan, tidak sepatutnya dijerat dengan undang-undang ITE. Dia menjelaskan, JPU keliru menerapkan pasal terhadap kliennya karena pemberitaan.
“Anggota pers yang melaksanakan tugasnya dilindungi undang -undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Eldy.
Dirinya mengaku prihatin karena JPU melakukan dakwaan atas dasar UU ITE kepada pekerja media massa (Pers).
“Salah alamat dalam laporan Kepolisian, Supriadi Dadu melanggar UU ITE. Apa terlebih produk yang dihasilkan Supriadi Dad adalah sebuah berita,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan lanjut Eldy, apa yang dilakukan Supriadi Dadu sudah sesuai dengan tata cara yang dilakukan jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Supriadi Dadu masih dalam ruang lingkup Jurnalistik. Soal etik sebenarnya menurut kami dalam persidangan ini tidak bisa diukur dalam persidangan. Seharusnya diuji ke dewan Pers,” kata mantan wartawan ini.
Kasus yang begulir sejak 2017 lalu itu, menurut Eldi hingga saat ini tidak ditemukan unsur berdasarkan fakta yang dilakukan kliennya.
Jein Djauhari kuasa hukum Supriadi Dadu juga menambahkan, JPU juga terkesan mengacuhkan MoU dengan Polri dan Mahkamah Agung dengan Dewan Pers.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU atas klien kami Supriadi Dadu. Kami selaku penasehat hukum berpendapat bahwa kasus ini tidak terbukti secara sah melanggar UU ITE,” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, JPU melupakan bahwa tugas terdakwa sebagai jurnalis dilindungi Undang-undang,” kata Jein.
“Mudah – mudahan dalam perkara ini, majelis hakim juga melihat nota pembelaan kami sebagai acuan dalam mengambil keputusan agar melihat undang-undang tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diamanatkan sebagai peraturan yang pro rakyat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita lihat agenda Minggu depan dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pledoi tersebut,” tutup Jein.
Diketahui kasus tersebut, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Ada Enam kuasa hukum yang berada di belakang Supriadi Dadu. Yakni Eldy Noerdin SH, Jein Djauhari SH, Try Putra Saleh SH, Rosiko Hadi SH, Winda Moonti SH dan Aripin Andiwewang SH. (**)