• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu dan Pasangan TB-NK Digugat

Redaksi by Redaksi
21 November 2018
in Kotamobagu
0
KPU Kotamobagu dan Pasangan TB-NK Digugat

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih Tatong Bara-Nayodo Koerniawan saat di;antik Gubernur beberapa waktu lalu (Foto dok)

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kendati pemilihan Walikota dan Walikota Kotamobagu 2018 sudah berakhir, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu masih menghadapi persoalan hukum. Di mana pada Senin (19/11) lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu memenuhi panggilan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado di Manado.

Menurut Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo, pihaknya sudah menghadiri undangan sidang gugatan ketiga yang dilaksanakan di pengadilan.

“Persidangan di PTUN Manado kemarin adalah yang ketiga kalinya, dan kami baru bisa hadir pada persidangan ketiga kali ini. Sebab mengingat begitu padatnya tahapan Pemilu 2019,” kata Iwan Manoppo kepada media ini.

Pada persidangan kemarin selain lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu, juga hadir Wakil Walikota Kota Kotamobagu terpilih di Pilkada 2018 Nayodo Koerniawan. Nayodo juga ikut dipanggil sebagai pihak turut tergugat.

Majelis Hakim PTUN Manado yang terdiri dari Sanny Pattipeilohy (Ketua), Andi Jayadi Nur dan Anang Suseso Hadi secara resmi memanggil Walikota Kota Kotamobagu terpilih Tatong Bara untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan yang digelar pada Senin (26/11/18) pekan depan.

Gugatan yang dihadapi itu, merupakan laporan Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag dengan nomor perkara 47/G2018/PTUN.Mdo.

Namun untuk proses persidangan di PTUN Manado, Jainudin dan Suharjo mempercayakannya kepada Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Salahudin Pakaya, Ardi Wiranata Arsyad, Aryoadi Pramono, Febriyan Potale dan Ferdinansyah Nur yang tergabung dalam Salahudin & Associates yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat No. 35 Kota Gorontalo.

Dalam gugatannya, Salahudin cs mengatakan bahwa obyek sengketa adalah terkait Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilwako Kotamobagu Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018.

Pasalnya Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan sebagai calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kota Kotamobagu yang merupakan incumbent (petahana) melakukan mutasi jabatan. Di mana, sebagaimana Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10/2016 Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

KPU Kota Kotamobagu yang dihubungi media ini mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

“Kami masih harus mempelajari gugatannya serta berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk secara berjenjang ke atas. Jawabannya akan kami sampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin mendatang,” pungkas Adrian Herdi Dayoh, Divisi Hukum yang didampingi Komisioner Lainnya Yokman Muhaling dan Zulkifli Kadengkang.

Tags: Jadi-JokotamobaguKPUNayodo KoerniawanPilkadaPTUNTatong Bara
Previous Post

Dinas PU Bolmong Gelar Evaluasi Penyusunan Tata Ruang

Next Post

Ini Besaran APBD Bolmong Tahun Anggaran 2019

Next Post
Ini Besaran APBD Bolmong Tahun Anggaran 2019

Ini Besaran APBD Bolmong Tahun Anggaran 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.