TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menargetkan untuk tahun 2016 ini lebih dari delapan Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan.
Hal tersebut berarti melebihi jumlah perda yang disahkan pada 2015. “Minimal jumlah perda di 2016 sama dengan 2015. Tentu maksimalnya harus melebihi itu, akan kita usahakan.” ujar Ishak Sugeha Ketua Baleg DPRD Kotamobagu Senin (04/1).
Delapan perda yang sudah disahkan DPRD di 2015 antara lain, ranperda tata cara pemilihan kepala desa, Ranperda Pajak Bumi Bangunan (PBB), Ranperda bangunan gedung, Ranperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda pajak hotel, Ranperda retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda rumah potong hewan dan Ranperda lembaga teknis daerah.
Pada 2016 DPRD sudah punya target perda apa yang akan dibahas dan disahkan. Satu diantaranya Ranperda Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Dengan perda tersebut diharapkan ada perubahan yang signifikan mengenai organisasi pemerintah daerah dari tahun sebelumnya,” ujar Ishak.
Ditegaskannya Pemerintah Kota (Pemkot) harus bisa mengimplementasi dengan baik nantinya apa yang sudah diperjuangkan DPRD melalui perda.
“DPRD telah menyiapkan regulasi maka pelaksanaan dan implementasinya ada di pemkot. DPRD akan melakukan pengawasan jalan atau tidak maksimal atau tidak,” ungkapnya. (Rez)