TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar menyurati empat kepala daerah. Empat kepala daerah yang dilayangan surat itu yakni Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Wali Kota Kotamobagu.
Isu surat tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pengendalian gratifikasi untuk mencegah terjadinya prilaku koruptif pada saat perayaan hari besar keagamaan termasuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 ini.
“Kejaksaan Negeri Kotamobagu tidak meminta atau menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas kami,” tegasnya.
Mantan Kejari Bengkulu Utara ini menegaskan, hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Demi menjaga Integtitas dan profesionalisme Jaksa, Elwin menegaskan melarang seluruh aparatur Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat meminta gratifikasi khususnya yang berkaitan dengan perayaan hari keagamaan kepada perseorangan, perusahaan maupun pemerintah daerah di wilayah hukum Kejari Kotamobagu.
“Jika ditemukan ada yang mengatasnamakan, segera melapor atau umumkan ke Media,” tegasnya.(*)