Kejaksaan Kotamobagu Tahan Empat Orang Tersangka Korupsi Sekaligus

Kejaksaan Kotamobagu
Salah satu tersangka saat dibawa ke mobil tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sedikitnya 4 orang langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait tindak pidana korupsi.  Usai ditetapkan tersangka, keempat orang tersangka langsung dibawah ke rumah tahanan (Rutan) Jumat 22 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar mengatakan, keempat terangka yang dietapkan sebagai tersangka itu, terkait proyek pembangunan pasar kuliner pada tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Kempat tersangka itu yakni HJA selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM, suami istri DD dan YS serta MM selaku PPK.

“Atas pelaksanaa proyek tersebut negara mengalami kerugian kurang lebih Rp600 juta dari pagu anggaran Rp1.9 Miliar lebih,” jelasnya.

Menurut Mantan Kejari Bengkuu Utara itu,  penepatan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Sebelum resmi ditahan, kempatt tersangka menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.30 Wita.  Keempat tersangka yang ditahan itu berdasarkan kewenangan masing-masing.

Elwin Agustian Khahar merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin mampu menangnani sejumlah kasus.

Enam bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotaamobagu, Elwin Agustian Khahar menunjukan sikap keseriusan dalam menangani kasus. Terbukti 7 orang berhasil ditetapkan sebagai ternagka dan saat ini resmi ditahan. Dua dianyara kasus korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses