TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu lakukan pemusnahkan barang bukti perkara yang ditangani sejak 2017-2018. Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni Narkoba jenis Sabu seberat 2 gram, dan Ganja 80 gram dan ditambah dengan sejumlah barang kosmetik lainnya
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sejak 2017-2018 dan ini sudah disidangkan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH MH Jumat (22/3/2019).
Untuk pemusnahan Ganja dan kosmetik, dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti Sabu, dilarutkan ke dalam air.
Menurut Dasplin, dari perkara Narkoba yang ditangani ada 10 terpidana yang divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Rata-rata mereka adalah sebagai pengguna.
Pemusnahan itu melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Seperti Satnarkoba Polres Kotamobagu dan BPOM.
Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Jolly Albert Runtu mengatakan, peredaran Narkotika kerap melewati trans Sulawesi. Untuk Narkotika jenis Sabu dipasok dari luar Sulut. Seperti Gorontalo dan Palu. Sedangkan Ganja yang pernah diamankan dipasok dari Papua. (**)