• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kejaksaan Kotamobagu Musnahkan Ganja dan Sabu

Redaksi by Redaksi
22 Maret 2019
in Kotamobagu
0
Kejaksaan Kotamobagu Musnahkan Ganja dan Sabu

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu lakukan pemusnahkan barang bukti perkara yang ditangani sejak 2017-2018. Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni Narkoba jenis Sabu seberat 2 gram, dan Ganja 80 gram dan ditambah dengan sejumlah barang kosmetik lainnya  

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sejak 2017-2018 dan ini sudah disidangkan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH MH Jumat (22/3/2019).

Untuk pemusnahan Ganja dan kosmetik, dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti Sabu, dilarutkan ke dalam air.

Menurut Dasplin, dari perkara Narkoba yang ditangani ada 10 terpidana yang divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Rata-rata mereka adalah sebagai pengguna.

Pemusnahan itu melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Seperti Satnarkoba Polres Kotamobagu dan BPOM.

Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Jolly Albert Runtu mengatakan, peredaran Narkotika kerap melewati trans Sulawesi. Untuk Narkotika jenis Sabu dipasok dari luar Sulut. Seperti Gorontalo dan Palu. Sedangkan Ganja yang pernah diamankan dipasok dari Papua. (**)

Tags: AKP Jolly Albert RuntuDasplin SH MHganjaKejaksaanPemusnahanSabu
Previous Post

TNI Polri Jamin Pemilu 2019 di BMR Berjalan Aman

Next Post

Sehan: STQH Momentum Bentuk Insan Cendikia Qur’ani

Next Post
Sehan: STQH Momentum Bentuk Insan Cendikia Qur’ani

Sehan: STQH Momentum Bentuk Insan Cendikia Qur’ani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.