Kejaksaan Kotamobagu Musnahkan Ganja dan Sabu

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu lakukan pemusnahkan barang bukti perkara yang ditangani sejak 2017-2018. Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni Narkoba jenis Sabu seberat 2 gram, dan Ganja 80 gram dan ditambah dengan sejumlah barang kosmetik lainnya  

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sejak 2017-2018 dan ini sudah disidangkan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH MH Jumat (22/3/2019).

Bacaan Lainnya

Untuk pemusnahan Ganja dan kosmetik, dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti Sabu, dilarutkan ke dalam air.

Menurut Dasplin, dari perkara Narkoba yang ditangani ada 10 terpidana yang divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Rata-rata mereka adalah sebagai pengguna.

Pemusnahan itu melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Seperti Satnarkoba Polres Kotamobagu dan BPOM.

Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Jolly Albert Runtu mengatakan, peredaran Narkotika kerap melewati trans Sulawesi. Untuk Narkotika jenis Sabu dipasok dari luar Sulut. Seperti Gorontalo dan Palu. Sedangkan Ganja yang pernah diamankan dipasok dari Papua. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses