TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan kasus korupsi pembangunan pasar Genggulang- Kotamobagu yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Bogani Indonesia (LBI) pada April 2022 lalu.
Gugatan yang diajukan oleh LBI itu, karena kasus tersebut dihentikan oleh penyidikan Kejaksaan diwaktu kepemimpinan Kejari Hadiyanto.
Begitu pesan WhatsApp dari Ketua Umum LBI Dolfie Paat yang diterima wartawan ini.
Gugatan tersebut dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN.Mnd tertanggl 21 April 2022 yang diputuskan Hakim Tunggal Agus Darmanto, SH. MH Selasa 28 Juni 2022. Dalam putusan SP3 yang dikeluarkannya terhadap tersangka HA alias Herman dinyatakan tidak sah alias gugur demi hukum.
Baca juga: LBI Gugat Terkait SP3 Korupsi Pasar Genggulang
Baca juga: Denny: Ada Pejabat Lain Dibalik Proyek Pasar Genggulang
Baca juga: LBI Kembali Laporkan Kasus Korupsi Pasar Genggulang
Selain itu pada putusan tersebut, PN Tipikor Manado meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan Kasus Korupsi pembangunan pasar Genggulang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Meidy Wansen tak membatah informasi soal putusan atas gugatan dari LBI. Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa sudah ada putusan atas gugatan dari Pengadilan Tipikor.
“Sudah dapat infomasi soal putusan tersebut,” singkatnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu di bawah kepemimpinan Kejari Hadiyanto mengeluarkan SP3 atas penyelidikan kasus pembangunan pasr Genggulang.
Namun seiring waktu berjalan dan terjadi pergantian Kepala Kejaksaan, LBI melayangkan gugatan ke PN Tipikor Manado dan akhirnya permohonan tersebut dikabulkan. (*)