TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ini warning bagi para pengelolaa dana desa (Dandes). Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan Bendahara Dandes Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan inisial (R) sebagai tersangka.
“Iya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Pidana Khusus Kejari Kotamobagu Imron Mashadi Minggu 4 Agustus 2019.
Kasus dugaan korupsi itu, terjadi pada 2017 lalu. Hasil pemeriksaan lanjut Imron karena Bendahara tidak menyetorkan pajak, hingga mengakibatkan kerugian uang negara kurang lebih 178 juta rupiah.
Penyidik akan terus melakukan pengembangan karena masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. (**)