• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kasat Pol Kotamobagu Tahu, Jika Seragam yang Digunakan Langgar Permendagri   

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2014
in Kotamobagu
0
Kasat Pol Kotamobagu Tahu, Jika Seragam yang Digunakan Langgar Permendagri    

Tampak warna seragam yang digunakan anggota Pol PP mirip seperti pasukan Brimob

2
SHARES
319
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak warna seragam yang digunakan anggota Pol PP mirip seperti pasukan Brimob
Tampak warna seragam yang digunakan anggota Pol PP mirip seperti pasukan Brimob

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penggunaan seragam bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya satuan polisi pamong praja (Pol PP) nampaknya harus dikoreksi lagi.

Tanpa disadari, seragam yang digunakan mulai dari kepala satuan Pol PP hingga  para anggota, ternyata menyalahi peraturan mentri dalam negeri (Permendari) nomor 19 tahun 2013, tentang Pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional satuan polisi pamong praja, Bab II pasal II, III, IV dan pasal V.

Kepala satuan Pol PP Kotamobagu Sahaja Mokoginta mengaku jika seragam berwarna biru gelap itu, sama sekali tidak diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2013. Namun kata Sahaja, itu hanya seragam tambahan saja. ”Kalau seragam warnah biru gelap itu hanya seragam tambahan saja,” kata Sahaja saat dikonfirmasi Rabu (7/5).

Sahaja menambahkan, seragam tambahan itu sebagai pengganti seragam bentenan yang sering dipakai PNS di dinas lain. ” Kalau hari kamis PNS di dinas lain pakai bentenan, kita pakai seragam biru gelap,” tambah dia. (Has)

Berikut Permendagri nomor 19 tahun 2013 Bab II soal pakaian dinas

 Pasal 2

 Setiap Polisi Pamong Praja menggunakan pakaian dinas Satpol PP dalam melaksanakan kewajiban, tugas pokok dan fungsi.

 Pasal 3

 

 Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi untuk:

  1. Identitas;
  2. Keseragaman;
  3. Pengawasan;dan

 Pasal 4

 (1)   Jenis Pakaian Dinas Satpol PP terdiri atas :

  1. PDH;
  2. PDL;
  3. PDU
  4. PDPP; dan
  5. PDPTI.

(2)   Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesifikasi :

  1. Warna                   : khaki tua kehijau-hijauan
  2. Jenis Bahan         : Driil atau 100% Cotton
  3. Kode Warna          : EMD-1910 Satuan Polisi Pamong Praja

 

 

 

 

Tags: teks
Previous Post

Kepala BKKBD Bolmong Diganti Lewat Nota Dinas Bupati

Next Post

Penempatan Rusunawa Masih Terkendala Air Bersih dan Perda

Next Post
Penempatan Rusunawa Masih Terkendala Air Bersih dan Perda

Penempatan Rusunawa Masih Terkendala Air Bersih dan Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.