TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan memberikan atensi kasus penangkapan puluhan drum Sianida oleh Polres Kota Kotamobagu. Bahkan secara tegas, Ia meminta agar kasus tersebut tetap diproses kendati terlanjur sudah dilepaskan.
Namun tertangkapnya puluhan drum sianida jenis Taekwang itu, memunculkan beragam dugaan. Bahwa penjualan Sianida di Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang dijual Ko Fandy itu, diduga tidak lain kepada pengelolah tambang ilegal.
Karena terbukti, puluhan drum Sianida yang berhasil ditangkap itu, merupakan pesanan salah satu pengusaha tambang asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Baca Juga: Puluhan Drum Sianida Seharga 1.3 M Dilepas Polres Kotamobagu, Ini Reaksi Kapolda Sulut
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulut. Termasuk penjualan Sianida ke pengelolah tambang ilegal.
“Aktivitas tambang ilegal tidak diperbolehkan. Selain tidak membayar pajak, juga merusak lingkungan,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.
Mantan Kepala Supervisi II KPK ini pun menegaskan, untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terkait penjualan Sianida ke pengelolah tambamg ilegal. Hal ini dilakukan agar penjualan Sianida ini tidak untuk dijual ke pengelolah tambang tanpa izin di BMR. (*)