• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kadis PU Kotamobagu Akhirnya Dinonaktifkan dari Jabatan

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2020
in Kotamobagu
0
Kadis PU Kotamobagu Akhirnya Dinonaktifkan dari Jabatan

Muljad Suretenojo

180
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala Dinas PU Perumahan Rakyat Kota Kotamobagu Muljadi Surotenojo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Padahal mantan Kadis Pertanian Kotamobagu itu, baru dua pekan dilantik Walikota Kotamobagu Tatong Bara pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

Dinonaktifkannya Muljadi dari jabatan, karena terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap. Meski demikian, Muljadi masih tercatat sebagai PNS.

“Beliau belum diberhentikan sebagai PNS, tapi telah dilakukan penghentian kewenangan dan hak-hak kepegawaian lainnya sebagai PNS,” ujar Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo ketika dikonfirmasi Selasa 21 Januari 2020.

Menurut Sekda, pemberhentian dari jabatan itu sudah melalui koordinasi dengan kantor regional XI BKN Manado. “Jadi hal ini sudah kita konsultasikan ke Kanreg XI BKN Manado,” singkat mantan Kadis PUPR ini.

Baca Juga: Walikota Kotamobagu Lantik Oknum Pejabat Terpidana Korupsi

Pemerhati birokrasi dan pemerintahan Bolaang Mongondow Raya Gun Lapadengan mengatakan, pemerintah seharusnya sejak awal sudah mengambil sikap bagi oknum PNS yang terlihat kasus hukum.

Menurut mantan Penjabat Bupati Bolmong ini,  pejabat yang terkena pidana terlebih telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya telah diberhentikan tidak degan hormat sesuai bunyi pasal 250 hurf b PP nomor 11 Tahun 2017.

“Seharusnya sejak awal sudah dinonaktifkan, bukan diberikan jabatan beberapa waktu lalu. Tetapi mungkin saja hal ini terjadi karena kurangnya informasi tentang keadaan sebenarnya dari para ASN di Kotamobagu sehingga hal ini terjadi,” katanya.

Dia juga menambahkan, Baperjakat atau tim seleksi lebih selektif dan mencari tahu rekam jejak figur yang dipercayakan untuk menduduki jabatan. Mulai dari jejak karir seseorang calon pejabat terutama integritas dari masing-masing calon pejabat sebelum diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara sebelum mendapat SK.

“Saya sangat mendukung penerapan intruksi tersebut kepada siapa saja yang melanggar intruksi tersebut tanpa pandang bulu. Tetapi saya yakin Wali Kota pasti akan menerapkan pasal 250 hurup b PP 11/2017 kepada oknum pejabat yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap mantan Kepala Kesbangpol Sulut ini.

Muljadi dilantik dan diambil sumpah bersama para pejabat eselon II lainya pada Rabu (8/1/2020) tiga hari setelah masuk kantor setelah libur Natal dan Tahun Baru. Pelantikan itu dipimpin Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara yang dihadiri Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan Sekretaris Daerah Sande Dodo serta para pejabat dan ASN dilingkup Pemkota Kotamobagu lainnya.

Pada rolling yang dibacakan satu persatu, banyak juga pejabat yang kehilangan jabatan, namun ada juga yang dipercayakan rangkap jabatan.

Berdasarkan data yang ada, Muljadi Surotenojo divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2010 silam terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan pasar Iloheluma Sukamakmur Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2003 silam.

Pada 03 Juni 2009 silam, Muljadi pernah ditahan di sel sampai dengan 22 Juni. Kemudian diperpanjang lewat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta sejak 12 Juni 2009 sampai 11 Juli 2009. Kemudian diperpanjang masa penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sejak 12 Juli 2009 sampai 9 September 2009. Dan terakhir penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim sejak 09 Juli 2009 karena bebas dari vonis hakim.

Namun putusan hakim, dimentahkan oleh Mahkamah Agung lewat banding yang dilakulan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim MA memvonis satu tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus yang merugikan uang Negara itu.

“Menyatakan terdakwa Muljadi Surotenojo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Muljadi Surotenojo dengan pidana penjara satu tahun. Menjatuhkan pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.242.334. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 oleh Djoko ,SH, MH Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Prof DR Komariah E Sapardjaja SH, dan Prof DR Surya Jaya SH, M.Hum bersama hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka,” begitu petikan dalam putusan Mahkamah Agung. (*)

Tags: kasus korupsiKota KotamobaguMuljadi SurotenojoPelantikan Jabatansande dodoTatong Bara
Previous Post

Kecamatan Modayag Jadi Tuan Rumah MTQ ke VI Tingkat Kabupaten

Next Post

BKKBD Bolmong Fokus Peningkatan Kualitas dan Ketahanan Keluarga

Next Post
BKKBD Bolmong Fokus Peningkatan Kualitas dan Ketahanan Keluarga

BKKBD Bolmong Fokus Peningkatan Kualitas dan Ketahanan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.