TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala Dinas PU Perumahan Rakyat Kota Kotamobagu Muljadi Surotenojo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Padahal mantan Kadis Pertanian Kotamobagu itu, baru dua pekan dilantik Walikota Kotamobagu Tatong Bara pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.
Dinonaktifkannya Muljadi dari jabatan, karena terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap. Meski demikian, Muljadi masih tercatat sebagai PNS.
“Beliau belum diberhentikan sebagai PNS, tapi telah dilakukan penghentian kewenangan dan hak-hak kepegawaian lainnya sebagai PNS,” ujar Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo ketika dikonfirmasi Selasa 21 Januari 2020.
Menurut Sekda, pemberhentian dari jabatan itu sudah melalui koordinasi dengan kantor regional XI BKN Manado. “Jadi hal ini sudah kita konsultasikan ke Kanreg XI BKN Manado,” singkat mantan Kadis PUPR ini.
Baca Juga: Walikota Kotamobagu Lantik Oknum Pejabat Terpidana Korupsi
Pemerhati birokrasi dan pemerintahan Bolaang Mongondow Raya Gun Lapadengan mengatakan, pemerintah seharusnya sejak awal sudah mengambil sikap bagi oknum PNS yang terlihat kasus hukum.
Menurut mantan Penjabat Bupati Bolmong ini, pejabat yang terkena pidana terlebih telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya telah diberhentikan tidak degan hormat sesuai bunyi pasal 250 hurf b PP nomor 11 Tahun 2017.
“Seharusnya sejak awal sudah dinonaktifkan, bukan diberikan jabatan beberapa waktu lalu. Tetapi mungkin saja hal ini terjadi karena kurangnya informasi tentang keadaan sebenarnya dari para ASN di Kotamobagu sehingga hal ini terjadi,” katanya.
Dia juga menambahkan, Baperjakat atau tim seleksi lebih selektif dan mencari tahu rekam jejak figur yang dipercayakan untuk menduduki jabatan. Mulai dari jejak karir seseorang calon pejabat terutama integritas dari masing-masing calon pejabat sebelum diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara sebelum mendapat SK.
“Saya sangat mendukung penerapan intruksi tersebut kepada siapa saja yang melanggar intruksi tersebut tanpa pandang bulu. Tetapi saya yakin Wali Kota pasti akan menerapkan pasal 250 hurup b PP 11/2017 kepada oknum pejabat yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap mantan Kepala Kesbangpol Sulut ini.
Muljadi dilantik dan diambil sumpah bersama para pejabat eselon II lainya pada Rabu (8/1/2020) tiga hari setelah masuk kantor setelah libur Natal dan Tahun Baru. Pelantikan itu dipimpin Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara yang dihadiri Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan Sekretaris Daerah Sande Dodo serta para pejabat dan ASN dilingkup Pemkota Kotamobagu lainnya.
Pada rolling yang dibacakan satu persatu, banyak juga pejabat yang kehilangan jabatan, namun ada juga yang dipercayakan rangkap jabatan.
Berdasarkan data yang ada, Muljadi Surotenojo divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2010 silam terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan pasar Iloheluma Sukamakmur Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2003 silam.
Pada 03 Juni 2009 silam, Muljadi pernah ditahan di sel sampai dengan 22 Juni. Kemudian diperpanjang lewat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta sejak 12 Juni 2009 sampai 11 Juli 2009. Kemudian diperpanjang masa penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sejak 12 Juli 2009 sampai 9 September 2009. Dan terakhir penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim sejak 09 Juli 2009 karena bebas dari vonis hakim.
Namun putusan hakim, dimentahkan oleh Mahkamah Agung lewat banding yang dilakulan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim MA memvonis satu tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus yang merugikan uang Negara itu.
“Menyatakan terdakwa Muljadi Surotenojo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Muljadi Surotenojo dengan pidana penjara satu tahun. Menjatuhkan pula kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61.242.334. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 oleh Djoko ,SH, MH Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Prof DR Komariah E Sapardjaja SH, dan Prof DR Surya Jaya SH, M.Hum bersama hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka,” begitu petikan dalam putusan Mahkamah Agung. (*)