TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 pada Minggu, 22 September 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah Penetapan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Ini artinya pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.
Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 September 2024.
Berikut program dan jadwal Kampanye Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota:
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan (25 September-23 November 2024).
2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik (10-23 November 2024).
3. Masa Tenang (24-26 November 2024).
Pendaftaran Tim Kampanye, Ini Aturannya
Kampanye dilakukan sebagai sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye dilaksanakan untuk memperkenalkan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Tim Kampanye.
Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan, membentuk Tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
Pembentukan Tim Kampanye dilakukan sesuai dengan tingkatan. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Tim Kampanye dibentuk di tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan atau nama lain.
Sedangkan Tim Kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Tim Kampanye dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk Tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon didaftarkan oleh Pasangan Calon. Tim kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi.
Sedangkan Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon tersebut ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.(*)