TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Wali Kota Kota Kotamobagu Tatong Bara didampingi Wakil Wali Kota Jainuddin Damopolii hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bangunan Gedung, Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kotamobagu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015 lewat rapat paripurna di kantor DPRD Selasa (29/12).
Wali Kota mengatakan, Perda tentang bangunan gedung, diharapkan akan mampu mewujudkan pengendalian bangunan gedung yang gungsional dan sesuai dengan tata bangunan di wilayah Kotamobagu.
“Diharapkan akan dapat mewujudkan adanya tertib penyelenggaraan bangunan gedung, dan pada akhirnya akan menjamin kendalan teknis bangunan gedung baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta yang terpenting adalah mewujudkan kepastian hukum bagi bangunan gedung,” kata Tatong.
Sementara itu terkait dengan Perda tentang retribusi rumah potong hewan di Kotamobagu, Wali Kota mengatakan, dasar utama dilaksanakannya perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2007, adalah untuk lebih mengoptimalkan lagi tata kelola retribusi tumah potong hewan. Sehingga, akan berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah.
Selain kedua Perda tersebut, juga dilaksanakan penertapan Perda tentang lembaga teknis daerah yang merupakan Perubahan Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kota Kotamobagu, yang tentunya memiliki arti dan makna yang sangat penting serta sangat strategis dalam rangka lebih memaksimalkan penata kelolaan lembaga teknis daerah, khususnya rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pimpinan Forkopimda, para Asisten Pemerintah, sejumlah Kepala SKPD dilingkup pemerintah Kota Kotamobagu, Camat dan seluruh Lurah se Kota Kotamobagu.(**)