TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Larangan merokok di tempat umum telah diatur Walikota Kotamobagu Tatong Bara melalui surat edaran untuk larangan merokok di tempat umum. Namun, intruksi larangan merokok di kantor walikota hanyalah lip service karena masih belum bebas asap rokok.
Dari hasil penilaian tim dari Kementrian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, kantor walikota belum beas asap rokok. Menurut Irha Oktaviana dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, kunjungan ini untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dia menjelaskan, untuk kantor walikota sebetulnya dari ruangan pimpinan sudah memenuhi KTR. Namun untuk area kantor pemkot belum memenuhi 8 indikator ini.
Irha mengatakan ada 8 indikator kepatuhan KTR yang harus dipenuhi yakni, tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, dan tidak ditemukan penjualan rokok pada sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait dengan anak, sarana ibadah, tempat kerja. “Jadi untuk area kantor walikota belum bebas asap rokok,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini akan ada perbaikan dari masing-masing penanggung jawab instansi.
Selain ruangan dan area kantor walikota yang dinilai, tiim juga melakukan pemantauan ke empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 15 Sekolah terkait instruksi Walikota Kotamobagu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy