TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Gengulang, saat ini statusnya telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) leh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Namun meski begitu, jika ada masyarakat atau lembaga yang merasa tidak puas bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan .
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar.
“Iya, sudah di SP3. Namun jika ada yang masyarakat atau lembaga yang tidak puas, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan Tipikor,” kata dia.
Dia menjelaskan, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3. Menurutnya, lewat gugatan itu, akan membuktikan apakah bisa dibuka atau tidak.
“Kan nantinya ketika gugatan praperadilan atas SP3 telah dilayangkan di pengadilan, di situ akan kita liat apakah bisa dibuka lagi atau tidak. Tergantung putusan pengadilan,” jelasnya.
Diketahui Elwin Agustian Khahar belum lama menjabat dan baru pindah sebagai Kajari Bengkulu Utara menggantikan Hadiyanto yang pindah ke Kejari Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dia sendiri belum sepekan masuk kantor pasca acara pisah sambut dengan pejabat Kejari lama.
Kasus dugaan korupsi Pasar Genggulang pihak Kejaksanaan telah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkot Kotamobagu Herman Aray dan Stevi Iskandar yang merupakan pelaksana proyek pasar.
Penetapan status tersangka kepada Herman terkait jabatan sebagai kepala dinas pada proyek pasar tahun anggaran 2016.
Herman dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi udang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancana hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Herman ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu bersama Stevi sebagai pelaksana proyek.
Berdasarkan keterangan penyidik, pengungkapan kasus tersebut, atas laporan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 itu, berbanrol hampir tiga miliar dan tidak sesuai dengan spesifikasi. (*)