• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

e-KTP Jadi Syarat Administrasi Untuk Lakukan Pernikahan

Redaksi by Redaksi
15 September 2016
in Kotamobagu
0
e-KTP Jadi Syarat Administrasi Untuk Lakukan Pernikahan

Perekaman e-KTP

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perekaman e-KTP
Perekaman e-KTP

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah telah menetapkan aturan baru, bahwa per 1 Oktober Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual sudah tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, masyarakat wajib memiliki elektronik KTP atau e-KTP. Dari data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masih ada ribuan masyakat wajib KTP yang belum menggunakan e-KTP.

“Dari jumlah penduduk Kotamobagu 131.503, yang wajib KTP sebanyak 95.154 warga. Namun baru 77.243 warga yang memiliki e-KTP, sementara yang belum memiliki KTP elektronik masih 17.911 warga,” jelas Kabid Kependudukan Indah Mokoagow.

Ia mengakui segala cara telah dilakukan pihak Disdukcapil untuk mengajak mereka berganti dari KTP manual menjadi e-KTP.

“Kami sudah menyurat ke lurah/sangadi tentang pengalihan ktp manual menjadi elektronik. Tapi kebanyakan dari yang belum berpindah tersebut adalah pemilik pemula atau memang karena kesadaran warga kurang,” lanjutnya.

Saat ditanya apa kerugian warga jika belum memiliki e-KTP, ia mengaku segala urusan yang berkaitan dengan layanan publik akan dicoret.

“KTP ini digunakan untuk berbagai keperluan antara lain pengajuan kredit, akses bandara, BPJS, surat izin mengemudi (SIM), izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan, dan perbankan bahkan untuk persyaratan menikah. Jika pemerintah jadi menerapkan per September harus e-KTP, otomatis pengguna KTP manual pasti ditolak untuk pengurusan hal-hal yang menggunakan data kependudukan,” jelas Indah.

Ia berharap masyarakat aktif menganti KTP menjadi e-KTP.

“Syaratnya sebenarnya sangat mudah, hanya bawa kartu keluarga (KK) langsung daftar di kantor maka akan dilakukan perekaman. Pengurusan ini gratis tanpa dipungut biaya. Untuk pengambilan e-KTP tergantung jaringan. Jika bagus, bisa ditunggu, tapi kalau lambat nanti bisa 1,2 atau 1 minggu,” tandasnya.(Mg2)

Tags: Disdukcapile-ktpJainudin DamopoliikotamobaguTahlis GallangTatong Bara
Previous Post

Izin Tempat Spa Jangan Disalahkan Gunakan

Next Post

Dinkes Kotamobagu Imunisasi Campak Ribuan Siswa SD

Next Post
Dinkes Kotamobagu Imunisasi Campak Ribuan Siswa SD

Dinkes Kotamobagu Imunisasi Campak Ribuan Siswa SD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.