Dukcapil Kotamobagu Siapkan Program Jemput Bola

Dukcapil Kotamobagu Siapkan Program Jemput Bola
Salah satu bentuk program jemput bola yang dilakukan Dukcapil Kotamoabgu. Tampak perekaman yang dilakukan petugas kepada orang tua lanjut usia
Dukcapil Kotamobagu Siapkan Program Jemput Bola
Salah satu bentuk program jemput bola yang dilakukan Dukcapil Kotamoabgu. Tampak perekaman yang dilakukan petugas kepada orang tua lanjut usia

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–  KTP Elektronik merupakan program yang dibuat Kementrian Dalam Negeri sejak pada 2012 lalu. Sampai saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum melakukan proses perekaman e- KTP di berbagai daerah Indonesia khusunya di Kotamobagu. Untuk menyelesikannya, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) terus menggenjot untuk melakukan perekaman dengan sistim jemput bola.

Berdasarkan Data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu akhir Desember 2016 lalu, hampir lima ribuan warga wajib e-KTP belum melakukan perekaman.

Bacaan Lainnya

“Untuk mempermudah, kita lakukan program jemput bolabagi warga yang belum melakukan proses perekaman e-KTP,” kata Kadis Dukcapil Kotambagu Virginia Olii saat bersama dengan kantor Pertanahan di Desa Bilalang I Kamis 9 Februari 2017.

Selain mempermudah warga, program jemput bola ini juga bertujuan untuk mempercepat proses perekaman KTP Elektronik bagi warga yang belum melakukanya. Hal ini sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri.

Dukcapil Kotamobagu kata dia, terus melakukan terobosan agar realiasai perekaman e-KTP bagi terus dicapai. Program jemput bola ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Para petugas terus kunjungi desa dan keluarahan untuk melakukan perekaman.

“Makanya kepala desa dan lurah harus berperan untuk melaporkan warganya yang belum melakukan perekaman. Termasuk mereka yang sakit atau cacat,” kata dia.

Petugas pelayanan jemput bola dibagi beberapa tim supaya dapat melayani masyarakat dengan maksimal. Selain perekaman KTP Elektronik, pelayanan jemput bola juga melayani pendaftaran Akte Kelahiran dan Kematian, kartu kelaurag maupun tentang administrasi kependudukan.

“Hal ini kita lakukan dengan harapan warga yang dulu enggan mengurus ke Dukcapil karena terkendala jarak dan kesibukan bisa melakukannya di balai desa yang telah ditentukan.

Penulis: Nanang

Editor: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses