TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) bidang pendapatan melansir jika dua tahun terkahir kantor pos Kota Kotamobagu tak mau bayar pajak reklame. Jika sebelumnya Kepala Bidang Pendapatan Mohamad Hasby Umbola telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk jenis reklame yang terpajang untuk memperhatikan membayar pajak termasuk kantor Pos.
“Sudah dua tahun kantor Pos Kotamobagu tidak membayar pajak reklame,” aku Kepala seksi pendapatan Hamka. Kamis (19/11).
Ia mengatakan, meski sebelumnya sempat membayar pajak reklame, namun dua tahun terakhir ini kantor pos beralasan tidak mau membayar karena ada aturan dari kantor pusat mereka.
“Katanya seperti itu, tapi kita di Kota Kotamobagu juga punya Peraturan Daerah,” ujar Hamka.
Sementara itu, pihak kantor pos sendiri mengaku sudah dua tahun tak membayar pajak reklame. Itu karena masih menungguh keputusan dari kantor pusat mereka.
“Kami bukan menunggak, sebelumnya kami juga membayar. Nah, saat ini kami masih menunggu kejelasan dari kantor pusat mengenai aturan dari kantor Pos Indonesia. Bahwa papan nama kantor itu tidak dikenakan pajak termasuk menu-menu atau layanan di Kantor Pos itu tidak kena pajak,” ujar Maksun, Manager Penjualan Kantor Pos Kotamobagu.
Ia juga mengaku jika sebelum itu terpaksa melakukan pembayaran pajak karena selalu ditagih oleh petugas kata dia. (Rez)