TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ke DPRD diparipurnakan Jumat 10 Februari 2017. Dua Ranperda itu yakni Ranperda pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, dua Ranperda yang diusulkan itu sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintah.
“Ini landasan hukumnya agar segala sesuatu yang dilakukan sudah memiliki dasar,” kata Tahlis disela-sela sebelum acara paripurna di gedung DPRD.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kata Tahlis, sebagaimana dalam beberapa tahun terakhir Pemkot banyak melahirkan prestasi dibidang pengelolaan keuangan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan barang milik daerah. Hasilnya, antara lain ialah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Ini merupakan pencapaian terbaik kita sekalian di tahun 2015 yang lalu. Namun, masih ada hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pengelolaan barang milik daerah,” kata Tahlis.
Tahlis menambahkan, penertiban ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik yang timbul dengan masyarakat atau pihak yang merasa memiliki tanah / aset yang bersangkutan. Karenanya, Ranperda ini dibuat sebagai dasar hukum bagi penertiban aset milik pemerintah kota Kotamobagu sekaligus pegangan bagi pengelolaan barang milik daerah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Ranperda pengelolaan barang milik daerah, satu lagi Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diusulkan. Renperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memerintahkan untuk membuat peraturan daerah paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut ditetapkan.
Selanjutnya, Ranperda ini erat terkaitannya dengan pengisian susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang harus disesuaikan. Peran perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dalam pelaksanaannya memiliki peran sangat penting, dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan maksimalnya pelayanan kepada masyarakat di desa.
Tahlis berharap Ranperda yang akan diusulkan ini dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam mengisi formasi perangkat desa secara baik dan berkualitas.
Selain dua Ranperda usulan pihak eksekutif, ada empat Raperda lainnya yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD. Empat Ranperda itu yakni Ranperda Pemekaran kelurahan Gogagoman, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Penamaan jalan, dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy