• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Dua Ranperda Usulan Pemkot Diparipurnakan

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2017
in Kotamobagu
0
Dua Ranperda Usulan Pemkot Diparipurnakan

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotamobagu

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ke DPRD diparipurnakan Jumat 10 Februari 2017. Dua Ranperda itu yakni Ranperda pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan,  dua Ranperda yang diusulkan itu sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintah.

“Ini landasan hukumnya agar segala sesuatu yang dilakukan sudah memiliki dasar,” kata Tahlis disela-sela sebelum acara paripurna di gedung DPRD.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kata Tahlis, sebagaimana dalam beberapa tahun terakhir Pemkot banyak melahirkan prestasi dibidang pengelolaan keuangan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan barang milik daerah. Hasilnya, antara lain ialah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Ini merupakan pencapaian terbaik kita sekalian di tahun 2015 yang lalu. Namun, masih ada hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pengelolaan barang milik daerah,” kata Tahlis.

Tahlis menambahkan, penertiban ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik yang timbul dengan masyarakat atau pihak yang merasa memiliki tanah / aset yang bersangkutan. Karenanya, Ranperda ini dibuat sebagai dasar hukum bagi penertiban aset milik pemerintah kota Kotamobagu sekaligus pegangan bagi pengelolaan barang milik daerah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Ranperda pengelolaan barang milik daerah, satu lagi Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diusulkan. Renperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memerintahkan untuk membuat peraturan daerah paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut ditetapkan.

Selanjutnya, Ranperda ini erat terkaitannya dengan pengisian susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang harus disesuaikan. Peran perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dalam pelaksanaannya memiliki peran sangat penting, dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan maksimalnya pelayanan kepada masyarakat di desa.

Tahlis berharap Ranperda yang akan diusulkan ini dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam mengisi formasi perangkat desa secara baik dan berkualitas.

Selain dua Ranperda usulan pihak eksekutif, ada empat Raperda lainnya yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD. Empat Ranperda itu yakni Ranperda Pemekaran kelurahan Gogagoman, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Penamaan jalan, dan Ranperda Pemekaran Kelurahan Biga Dayanan.

 

Penulis: Nanang

Editor: Hasdy

Tags: kotamobaguTahlis GallangTatong Baratext
Previous Post

Karyawan PDAM Bolmong Demo di Kantor Kejaksaan

Next Post

Unsur Pers Akan Dilibatkan Dalam Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

Next Post
Unsur Pers Akan Dilibatkan Dalam Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

Unsur Pers Akan Dilibatkan Dalam Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.