Dua Bulan Tinggal Menetap Warga Harus Mengurus KTP Domisili

Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus melakukan pengawasan terhadap pendatang baru.

Sekertaris Disdukcapil Mulyono Paputungan mengatakan, warga pendatang yang tinggal menetap di Kota Kotamobagu harus mengurus KTP dmisili.

Selain itu pihak Disdukcapil saat ini bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan, mengantisipasi masuk pendatang baru di Kotamobagu. untuk pengawasan pemerntah desa dan kelurahan harus memeriksa surat pengantar dari daerah asal pendatang.

“Kepala desa dan Lurah harus berperan aktif dalam pengawasan orang baru masuk ke wilayah desa atau kelurahan. Bisa ditanya tujuannya, bekerja atau menetap,” kata dia.

Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, sejauh ini Disdukcapil belum ada masalah dengan pendatang baru.

“Kami belum memiliki masalah pendatang baru, namun harus diantisipasi,” ujar Virgina.

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses