• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Dua ASN Pemkot Kotamobagu Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
11 Juli 2017
in Kotamobagu
0
Dua ASN Pemkot Kotamobagu Terancam Dipecat
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu kian senter dibicarakan. Informasi yang didapat, dua ASN yang saat ini mendapatkan perhatian dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) karena melakukan pelanggaran berat tidak masuk kerja di atas 45 hari.

“Iya saat ini ada dua ASN yang sedang kami pantau. Dua ASN tersebut melakukan pelanggaran berat karena tak masuk kerja,” kata Kepala BKPP Refly Mokoginta.

Soal siapa ASN tersebut, Refly masih merahasiakannya. “Yang bersangkutan sudah satu kali dipanggil tetapi tidak hadir. Jika sampai tiga kali tak hadir maka akan berlanjut ke proses selajutnya yakni pemecatan melalui Majelis Kode Etik,” kata Refly menjelaskan.

Ia berharap agar hal ini menjadi pelajaran buat ASN lainnya agar disiplin dalam bekerja.

Sebelumnya, pada Mei lalu, satu ASN diberhentikan sebagai ASN karena  tak masuk kantor selama 88 hari. Pemecatan ini juga sudah melalui berbagai tahapan yakni dua kali sidang majelis kode etik yaitu pada Agustus 2016 dan Januari 2017 dengan tujuh kali panggilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, ASN yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika ASN melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Adnan MasinaeASNPemkot KotamobaguRefly MokogintaTatong Bara
Previous Post

Lima Figur Ambil Formulir di Sekretariat PAN Kotamobagu

Next Post

Pejabat Hasil Job Fit Segera Dilantik

Next Post
Pejabat Hasil Job Fit Segera Dilantik

Pejabat Hasil Job Fit Segera Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.