• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Ultimatum Lanjutan Pembangunan Gedung Radiologi

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2019
in Kotamobagu
0
DPRD Kotamobagu Ultimatum Lanjutan Pembangunan Gedung Radiologi

Gedung Radiologi RSU Kotamobagu

60
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu memberikan ultimatum kepada Pemkot Kotamobagu terkait lanjutan pembangunan gedung radiologi yang ada di kompleks rumah sakit itu.

Menurut anggota DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokognta, kendati telah disetujui di tingkat badan anggaran tentang permintaan dana 3.5 miliar terkait lanjutan pembangunan gedung tersebut, namun DPRD tetap meminta agar dinas kesehatan menunjukan surat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai dasar.

“Iya, permintaan dana 3.5 lanjutan pembangunan gedung radiologi sudah disetujui oleh DPRD. Namun masih pakai kode bintang,” kata Dani.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini  menjelaskan, arti dari kode bintang itu, karena DPRD masih menungggu surat rekoemndasi dari BAPETEN. Menurutnya jika tidak ada surat tersebut, dana lanjutan 3.5 miliar tidak bisa digunakan. 

“Jika surat dari BAPETEN mampu ditunjukan, berarti dana tersebut boleh digunakan. Tetapi jika tidak ada, DPRD akan menggeser anggaran tersebut untuk kegiatan yang lain,” ungkapnya.

Rekomendasi itu lanjutnya menjadi dasar DPRD, karena sebelumnya gedung tersebut disegel pihak BAPETEN karena pembangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Kita tunggu jika memang suratnya ada, tentu dipersilahkan. Dan itu ultimatum yang diberikan DPRD saat pembahasan,” sambungnya.

Sempat Tuai Polemik

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN menyegel gedung Radiologi RSU Kotamobagu. Penyegelan itu karena gedung tersebut tidak sesuai standar. Akibatnya peralatan yang mengunakan zat radio aktif dan gedung yang baru dibangun tersebut tidak dapat digunakan.

Penyegelan oleh petugas dari BAPETEN itu dengan menggunakan stiker merah karena tidak memiliki izin sebagaimana diatur Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 tahun 2015 tentang keselamatan radiasi dalam produksi pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.

Pembangunan gedung  itu menggunakan dana APBD tahun anggaran 2018 senilai 3 miliar lebih itu, ternyata belum menggunakan standar yang ditentukan. Seperti tidak mengunakan plat baja pada dinding atau timbal, belum dipasang kaca timbal untuk melindungi radiasi dan pintu rengang. Bahkan dengan belum menggunakan standar yang ditentukan bisa berdampak pada keselamatan pekerja atau anggota masyarakat serta lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Sejumlah peralatan yang mengunakan zat radio aktif dan gedung Radiologi ini belum dapat digunakan pihak rumah sakit Kotamobagu selama masih disegel oleh pihak BAPETEN.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke BAPETEN terkait dengan penyegelan gedung Radiologi di RSU Kotamobagu. Dari hasil konsultasi yang dilakukan, BAPETEN memastikan gedung tersebut belum layak digunakan.

Asep Saeful Hermawan selaku ketua tim inspeksi di RSU Kotamobagu mengatakan, setelah turun pemeriksaan, ada beberapa pesawat yang tidak dapat diidentifikasi mulai tipe dan nomor serinya karena tertutup. Dia menegaskan, peralatan yang ada di gedung radiologi berasal dari pabrikan belum provide.

Selain peralatan yang belum ada nomor serinya, gedung itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.

Tim juga mendapati kontruksi bangunan itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.

Asep menambakan, belum layaknya gedung itu digunakan karena tempat operator di ruang radiologi belum menggunakan kaca PB. Selain itu, pintu ruangan radiologi juga menggunakan pintu geser yang masih ada celah di atas sehingga disinyalir jika dioperasikan akan ada radiasi yang bocor. Selain memeriksa bangunan, tim juga menemukan pesawat Panoramic pintu kaca menggunakan kaca biasa. (*)

Tags: BAPETENDanny MokogintaDPRD kotamobaguGedung RadiologiPKBRSU Kotamobagu
Previous Post

Pemkab Bolsel Tetap Searah Program Pemerintah Pusat

Next Post

1717 Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Lulus Seleksi Adiministrasi

Next Post
1717 Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Lulus Seleksi Adiministrasi

1717 Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Lulus Seleksi Adiministrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting
Bolmong

Desa Mopait Jadi Pilot Project Gagah Bencana dan Perencanaan Penurunan Stunting

by Redaksi
7 Agustus 2022
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi pilot project Keluarga Sehat Gagah Bencana dan Percepatan...

Read more
Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

Enam Desa di Kabupaten Bolmong Terendam

7 Agustus 2022
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Bolmong Bagikan 600 Bendera

5 Agustus 2022
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara melakukan seleksi calon pekerja migran melalui program G to G  ke Jerman. Seleksi wawancara itu dilaksanakan mulai Rabu hingga Kamis yang diikuti 18 peserta. Kepala Balai BP2MI Sulut Hendra Makalalag mengatakan, proses wawancara ini bagi para calon pekerja yang sudah lulus verifikasi dokumen. Wawancara dilakukan secara online untuk mencari calon pekerja terbaik yang nantinya akan ditempatkan untuk bekerja sebagai perawat di Jerman. “Wawancara dilakukan langsung oleh Bundesagentur fuer Arbeit (BA) atau badan ketenagakerjaan  Jerman,” kata Hendra menjelaskan. Pad proses seleksi, Bundesagentur fuer Arbeit turun langsung untuk menyeleksi semua calon pekerja. Hal ini dilakukan agar mereka yang dipilih benar-benar siap dan memenuhi syarat. Menurut Hendra program G to G Jerman ini adalah yang kedua kalinya diselenggarakan oleh BP2MI Sulut. “Ini adalah tahun kedua BP2MI mengadakan program G to G Jerman dan setiap tahun, peminatnya selalu membludak. Tahun lalu dari Sulut hanya 4 orang yang melamar tapi tahun ini ada 18 orang. Alhamdulilah semuanya lolos verifikasi dokumen jadi dua hari ini mereka semua hadir untuk wawancara dengan Bundesagentur fuer Arbeit Jerman. Saya sangat berharap semua diterima diprogram ini karena peluang kerja ke Jerman langka dan fasilitas yang ditawarkan juga sangat menggiurkan,” katanya. Ia berencana taun depan, BP2MI Sulut akan membuka program G to G ke Jerman.  Sehingga para calon pekerja asal Sulut bisa bertambah dan bisa diterima untuk bekerja di Jerman, tandasnya. (*)

BP2MI Sulut Seleksi Calon Pekerja Migran Program G to G ke Jerman

5 Agustus 2022
 Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 77 Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar pencanangan 10 juta bendera Merah Putih. Pencanangan 10 juta bendera di Kabupaten Bolmong itu, dipimpin Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit diwakili Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.  Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini untuk memperingati hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan RI. “Pencanangan ini ditandai dengan pembagian bendera ke para Camat untuk dibagikan ke desa-desa,” ujar Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Tahlis menjelaskan, gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih kepada masyarakat merupakan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa di seluruh wilayah NKRI. “Saya berharap setelah pencangan ini, seluruh SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, perbankan, partai politik, organisasi masyarakat, untuk berpartisipasi secara swadaya membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tambahnya. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa, ormas, partai politik dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan cinta tanah air. Kepala Kesbangpol Bolmong Chris Kamasaan menjelaskan kegiatan ini dilandasi pemikiran bendera merah putih merupakan identitas dan simbol bangsa serta sebagai alat pemersatu di seluruh wilayah NKRI. “Pencanangan ini akan diikuti gerakan masif seluruh komponen di masing-masing instansi termasuk,” katanya. Menurutnya gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih merupakan kegiatan nasional dengan cara menggalang partisipasi dan swadaya pemerintah, masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok serta unsur-unsur organisasi kemasyarakatan. (*)

Pemkab Bolmong Canangkan 10 Juta Bendera

5 Agustus 2022
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In