TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu memberikan ultimatum kepada Pemkot Kotamobagu terkait lanjutan pembangunan gedung radiologi yang ada di kompleks rumah sakit itu.
Menurut anggota DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokognta, kendati telah disetujui di tingkat badan anggaran tentang permintaan dana 3.5 miliar terkait lanjutan pembangunan gedung tersebut, namun DPRD tetap meminta agar dinas kesehatan menunjukan surat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai dasar.
“Iya, permintaan dana 3.5 lanjutan pembangunan gedung radiologi sudah disetujui oleh DPRD. Namun masih pakai kode bintang,” kata Dani.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, arti dari kode bintang itu, karena DPRD masih menungggu surat rekoemndasi dari BAPETEN. Menurutnya jika tidak ada surat tersebut, dana lanjutan 3.5 miliar tidak bisa digunakan.
“Jika surat dari BAPETEN mampu ditunjukan, berarti dana tersebut boleh digunakan. Tetapi jika tidak ada, DPRD akan menggeser anggaran tersebut untuk kegiatan yang lain,” ungkapnya.
Rekomendasi itu lanjutnya menjadi dasar DPRD, karena sebelumnya gedung tersebut disegel pihak BAPETEN karena pembangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Kita tunggu jika memang suratnya ada, tentu dipersilahkan. Dan itu ultimatum yang diberikan DPRD saat pembahasan,” sambungnya.
Sempat Tuai Polemik
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN menyegel gedung Radiologi RSU Kotamobagu. Penyegelan itu karena gedung tersebut tidak sesuai standar. Akibatnya peralatan yang mengunakan zat radio aktif dan gedung yang baru dibangun tersebut tidak dapat digunakan.
Penyegelan oleh petugas dari BAPETEN itu dengan menggunakan stiker merah karena tidak memiliki izin sebagaimana diatur Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 tahun 2015 tentang keselamatan radiasi dalam produksi pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.
Pembangunan gedung itu menggunakan dana APBD tahun anggaran 2018 senilai 3 miliar lebih itu, ternyata belum menggunakan standar yang ditentukan. Seperti tidak mengunakan plat baja pada dinding atau timbal, belum dipasang kaca timbal untuk melindungi radiasi dan pintu rengang. Bahkan dengan belum menggunakan standar yang ditentukan bisa berdampak pada keselamatan pekerja atau anggota masyarakat serta lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
Sejumlah peralatan yang mengunakan zat radio aktif dan gedung Radiologi ini belum dapat digunakan pihak rumah sakit Kotamobagu selama masih disegel oleh pihak BAPETEN.
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke BAPETEN terkait dengan penyegelan gedung Radiologi di RSU Kotamobagu. Dari hasil konsultasi yang dilakukan, BAPETEN memastikan gedung tersebut belum layak digunakan.
Asep Saeful Hermawan selaku ketua tim inspeksi di RSU Kotamobagu mengatakan, setelah turun pemeriksaan, ada beberapa pesawat yang tidak dapat diidentifikasi mulai tipe dan nomor serinya karena tertutup. Dia menegaskan, peralatan yang ada di gedung radiologi berasal dari pabrikan belum provide.
Selain peralatan yang belum ada nomor serinya, gedung itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.
Tim juga mendapati kontruksi bangunan itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.
Asep menambakan, belum layaknya gedung itu digunakan karena tempat operator di ruang radiologi belum menggunakan kaca PB. Selain itu, pintu ruangan radiologi juga menggunakan pintu geser yang masih ada celah di atas sehingga disinyalir jika dioperasikan akan ada radiasi yang bocor. Selain memeriksa bangunan, tim juga menemukan pesawat Panoramic pintu kaca menggunakan kaca biasa. (*)