• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Ultimatum Lanjutan Pembangunan Gedung Radiologi

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2019
in Kotamobagu
0
DPRD Kotamobagu Ultimatum Lanjutan Pembangunan Gedung Radiologi

Gedung Radiologi RSU Kotamobagu

60
SHARES
197
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu memberikan ultimatum kepada Pemkot Kotamobagu terkait lanjutan pembangunan gedung radiologi yang ada di kompleks rumah sakit itu.

Menurut anggota DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokognta, kendati telah disetujui di tingkat badan anggaran tentang permintaan dana 3.5 miliar terkait lanjutan pembangunan gedung tersebut, namun DPRD tetap meminta agar dinas kesehatan menunjukan surat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai dasar.

“Iya, permintaan dana 3.5 lanjutan pembangunan gedung radiologi sudah disetujui oleh DPRD. Namun masih pakai kode bintang,” kata Dani.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini  menjelaskan, arti dari kode bintang itu, karena DPRD masih menungggu surat rekoemndasi dari BAPETEN. Menurutnya jika tidak ada surat tersebut, dana lanjutan 3.5 miliar tidak bisa digunakan. 

“Jika surat dari BAPETEN mampu ditunjukan, berarti dana tersebut boleh digunakan. Tetapi jika tidak ada, DPRD akan menggeser anggaran tersebut untuk kegiatan yang lain,” ungkapnya.

Rekomendasi itu lanjutnya menjadi dasar DPRD, karena sebelumnya gedung tersebut disegel pihak BAPETEN karena pembangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Kita tunggu jika memang suratnya ada, tentu dipersilahkan. Dan itu ultimatum yang diberikan DPRD saat pembahasan,” sambungnya.

Sempat Tuai Polemik

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN menyegel gedung Radiologi RSU Kotamobagu. Penyegelan itu karena gedung tersebut tidak sesuai standar. Akibatnya peralatan yang mengunakan zat radio aktif dan gedung yang baru dibangun tersebut tidak dapat digunakan.

Penyegelan oleh petugas dari BAPETEN itu dengan menggunakan stiker merah karena tidak memiliki izin sebagaimana diatur Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 15 tahun 2015 tentang keselamatan radiasi dalam produksi pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional.

Pembangunan gedung  itu menggunakan dana APBD tahun anggaran 2018 senilai 3 miliar lebih itu, ternyata belum menggunakan standar yang ditentukan. Seperti tidak mengunakan plat baja pada dinding atau timbal, belum dipasang kaca timbal untuk melindungi radiasi dan pintu rengang. Bahkan dengan belum menggunakan standar yang ditentukan bisa berdampak pada keselamatan pekerja atau anggota masyarakat serta lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Sejumlah peralatan yang mengunakan zat radio aktif dan gedung Radiologi ini belum dapat digunakan pihak rumah sakit Kotamobagu selama masih disegel oleh pihak BAPETEN.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke BAPETEN terkait dengan penyegelan gedung Radiologi di RSU Kotamobagu. Dari hasil konsultasi yang dilakukan, BAPETEN memastikan gedung tersebut belum layak digunakan.

Asep Saeful Hermawan selaku ketua tim inspeksi di RSU Kotamobagu mengatakan, setelah turun pemeriksaan, ada beberapa pesawat yang tidak dapat diidentifikasi mulai tipe dan nomor serinya karena tertutup. Dia menegaskan, peralatan yang ada di gedung radiologi berasal dari pabrikan belum provide.

Selain peralatan yang belum ada nomor serinya, gedung itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.

Tim juga mendapati kontruksi bangunan itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.

Asep menambakan, belum layaknya gedung itu digunakan karena tempat operator di ruang radiologi belum menggunakan kaca PB. Selain itu, pintu ruangan radiologi juga menggunakan pintu geser yang masih ada celah di atas sehingga disinyalir jika dioperasikan akan ada radiasi yang bocor. Selain memeriksa bangunan, tim juga menemukan pesawat Panoramic pintu kaca menggunakan kaca biasa. (*)

Tags: BAPETENDanny MokogintaDPRD kotamobaguGedung RadiologiPKBRSU Kotamobagu
Previous Post

Pemkab Bolsel Tetap Searah Program Pemerintah Pusat

Next Post

1717 Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Lulus Seleksi Adiministrasi

Next Post
1717 Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Lulus Seleksi Adiministrasi

1717 Pelamar CPNS Bolmong Dinyatakan Lulus Seleksi Adiministrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.