TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu meminta agar pemerintah kelurahan segera mengembalikan jabatan tiga imam masjid yang diberhentikan secara sepihak.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Kotamobagu, Senin (27/10/2025).
RDP gabungan antara Komisi I, II, dan III itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, didampingi Ketua Komisi III Agus Suprijanta serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi.
Sejumlah pihak juga turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Kesbangpol, para lurah dan sangadi, PC Nahdlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah, serta perwakilan imam-imam masjid di wilayah Kota Kotamobagu.
RDP ini digelar menyusul polemik pemberhentian tiga imam masjid di Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Genggulang yang dinilai dilakukan tanpa mekanisme dan dasar regulasi yang jelas.
Dalam rapat tersebut, kedua lurah yang bersangkutan mengakui bahwa tindakan pemberhentian dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tokoh agama dan jamaah masjid.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menegaskan bahwa tindakan pemberhentian imam secara sepihak tidak sesuai dengan tata kelola keagamaan yang berlaku.
“Tindakan itu tidak sejalan dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Jabatan imam bukan sekadar posisi administratif, melainkan bentuk pengabdian dan amanah moral,” tegas Sabir.
Ia menambahkan, DPRD meminta agar surat pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan segera dibatalkan.
“Kami minta pemerintah meninjau kembali surat pemberhentian serta memulihkan hak dan kedudukan para imam. Terlebih, keputusan itu diambil tanpa musyawarah,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta menilai tindakan pemberhentian para imam tersebut sangat tidak bijak dan cenderung zhalim.
“Jabatan imam itu jabatan pengabdian. Honornya kecil, tapi tanggung jawabnya besar. Maka ketika diberhentikan tanpa alasan yang jelas, itu bentuk tindakan zhalim,” ujar Agus.
Ia menegaskan, bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian diambil sepihak tanpa melalui musyawarah bersama jamaah dan lembaga keagamaan.
Dalam rapat tersebut, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kotamobagu Nasrun Koto membacakan enam poin tuntutan bersama organisasi keagamaan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Agama.
Adapun enam tuntutan tersebut adalah:
1. Menolak pemberhentian sepihak terhadap tiga imam masjid karena tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
2. Meminta pengembalian jabatan kepada tiga imam yang diberhentikan, mengingat posisi imam merupakan bentuk pengabdian, bukan jabatan politik.
3. Mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah untuk mensosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 kepada seluruh imam, pegawai syar’i, dan masyarakat Kotamobagu.
4. Menegaskan posisi ulama dan umara agar sejajar di setiap tingkatan, sehingga para imam tidak merasa takut terhadap tekanan pihak manapun.
5. Meminta pembaruan kepengurusan keimaman Masjid Agung Baitul Makmur agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut.
6. Mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri alasan mengapa regulasi tersebut belum pernah disosialisasikan sejak ditetapkan pada 2014.
RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa pemerintah kelurahan harus segera meninjau ulang keputusan pemberhentian serta mengembalikan jabatan tiga imam yang diberhentikan.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan suasana keagamaan yang harmonis dan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dalam setiap kebijakan keumatan di Kota Kotamobagu. (*)







