TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tahap satu dalam rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) tahun anggaran 2016 yang di gelar di Gedung DPRD Selasa 4 April 2017.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ahmad Sabir yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Djelantik Mokodompit dan Diana Roring serta dihadiri Walikota Kotamobagu Tatong Bara, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD.
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir mengatakan, LKPD yang disampaikan Walikota Kotamobagu Tatong Bara tahun anggaran 2016, merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Sabir menjelaskan, LKPD berhak untuk ditahui oleh masyarakat Kotamobagu sampai sejauh manakah realisasi program pembangunan yang telah dilaksanakan berdasarkan skala prioritas yang dituangkan dalam RKPD setiap tahun anggaran.
LKPD ini kata Sabir, tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), Kotamobagu. Sabir menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD yang termuat dalam dokumen LKPD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, penyajian LKPD.
Sementara Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tentu diperlukan landasan hukum berupa peraturan daerah, yang dituntut untuk selalu aktual dalam arti selalu dapat mengikuti perkembangan keadaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ujarnya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy