• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Disdukpil Kotamobagu Hadirkan BoCa

Redaksi by Redaksi
4 November 2017
in Kotamobagu
0
Disdukpil Kotamobagu Hadirkan BoCa

Virgina Olii Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu merangkul para kepala desa dan lurah dengan membuat grup whatsapp (WA) Bobato Capil (BoCa). BoCa ini dibentuk agar kepala desa atau lurah bisa melaporkan peristiwa orang meninggal dunia di setiap desa maupun kelurahan.

“Ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 22/2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu. Jika ada peristiwa warga meninggal langsung dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian,” kata Kadis Dukcapil Kotamobagu Virgina Olii.

Ia menjelaskan, dengan adanya grup ini kepala desa dan lurah kapan saja dan dimana saja bisa melaporkan setiap ada peristiwa duka di wilayah mereka.

“Asalkan penduduk Kotamobagu,” papar Virgina.

Ia menjelaskan, dalam Perwako tersebut ada ketentuan lain bahwa peristiwa kematian yang dilaporkan setelah jam pelayanan kantor, akan diproses pada keesokan harinya. Dan jika peristiwa kematian dilaporkan pada hari libur maka akan diproses dan diserahkan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemakaman.

Penerbitan akta kematianterus disosialisasikan ke seluruh lurah dan kades. Adapun yang harus dilaporkan adalah nama yang meninggal, tanggal dan tempat meninggal, nama orang tua, anak ke berapa dan jam pemakaman.

“Setelah laporan diterima, petugas kami akan langsung mengecek kebenaran peristiwa duka tersebut. Jika benar maka kami akan lagsung menjemput kelengkapan persyaratan penerbitan akta kematian,” katanya.

Dalam sistim administrasi kependudukan, jika seseorang meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, maka secara otomatis data penduduk tersebut langsung terhapus dalam data base. Sehingga data base yang ada semakin valid dan bisa dipertanggung jawabkan.(**)

Tags: akteAkte kematianvirgina olii
Previous Post

Masuk Program Anak Asuh Harus Kantongi Surat Keterangan Lurah atau Kades

Next Post

Kembali, Dokter Reiner Lumowa Diperiksa Penyidik

Next Post
Kembali, Dokter Reiner Lumowa Diperiksa Penyidik

Kembali, Dokter Reiner Lumowa Diperiksa Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.