• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Disdukcapil Kotamobagu Studi Banding ke Tomohon

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2017
in Kotamobagu
0
Disdukcapil Kotamobagu Studi Banding ke Tomohon

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu

5
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 Disdukcapil Kotamobagu Studi Banding ke Tomohon
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sebelum meluncurkan Kartu Tanda Penduduk bagi anak-anak di bawa umur 17 Tahun atau Kartu Indentitas Anak, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan studi banding ke Tomohon.

Sekretaris Disdukcapil Mulyono Mokodompit mengatakan, di Tomohon,  KIA sudah mulai digunakan. Sehingga perlu untuk mengetahui apa saja yang akan disiapkan sebelum KIA diluncurkan.

“Studi banding  ke Tomohon untuk pelaksanaannya bagaimana dan apa saja yang haris dipersiapkan terlebih dahulu,” kata Mulyono.

Menurut Mulyono, anak-anak di Kotamobagu sesuai batasan umur wajib memiliki KIA. Karna banyak keuntungan tersendiri bagi anak-anak ketika memiliki KIA. Ia juga manambahkan, untuk pengurusan KIA sendiri nanti akan mulai berjalan, pada triwulan II atau sekitar Maret nanti.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, anak yang wajib memiliki KIA di Kotamobagu sendiri tercatat 87.065 jiwa. Terdiri dari 0 sampai 5 tahun 32.803 jiwa dan 5 sampai 17 tahun 54.262 jiwa.

Selain itu Virginia menambahkan, KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Lebih lanjut Virgini menambahkan, tujuan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak.

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. “Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016,” paparnya.

 

Penulis: Nanang

Tags: Kartu Identitas AnakKIAkotamobaguTahlis GallangTatong BaraVirginia Olii
Previous Post

Harga Cabai di Pasar Tradisional Kotamobagu Capai 100 Ribu Perkilo

Next Post

Kerinduan Indah Terobati Setelah Bertemu Walikota

Next Post
Kerinduan Indah Terobati Setelah Bertemu Walikota

Kerinduan Indah Terobati Setelah Bertemu Walikota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.