TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tim Satuan Narkoba Polres Kota Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap oknum anggota polisi yang diduga terlibat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Pengembangan kasus tersebut bermula setelah tim Resnarkoba dari Polres Kotamobagu menangkap BPP pada 29 Desember 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan BPP itu berlangsung di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Usai menciduk BPP, di situlah awal kasus keterlibat FR oknum anggota Polisi yang bertugas di unit Sabhara terungkap.
Dari hasil pengembangan atas keterangan BPP, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan di kediaman FR di Kelurahan Sinindian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah peralatan penggunakan untuk mengkonsumsi Sabu. Seperti bong, pet kaca, korek api, sedotan, dan timbangan. Selain itu ditemukan 5 buah kantong plastik kecil berisi butiran warna bening yang diduga sabu. Tak hanya itu, di saku baju dinas, satu paket sabu ditemukan.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengaku kasus tersebut sedang berproses.
“Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Kamis 16 Februari 2023.
Selain sebagai pemakai, FR juga diduga ikut terlibat dalam transaksi jual beli Sabu. Sebab berdasarkan keterangan BPP, barang bukti Sabu dibeli lewat FR dengan harga 1.5 juta rupiah. Uang hasil penjualan Sabu ditransfer ke rekening KY alias Ko yang tinggal di Manado.
Dasveri menegaskan, kasus tersebut tidak ditutup-tutupi bahkan terus berproses.
“Iya, kasus itu lanjut. Kasus tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan,” katanya.
Menurutnya akan terus mengawal kasus yang melibatkan anggotanya hingga tuntas. Sebab berkas pelimpahan ke Kejaksaan sedang proses perampungan.
“Kita terus penuhi setelah ada petunjuk dari Kejaksaan. Termasuk akan melengkapi apa yang diminta untuk pihak Kejaksaan untuk P21,” ucapnya. (*)