TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah.
Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana hibah, berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penggunaan hibah 100 juta rupiah dari Pemkot Kotamobagu pada 2024 lalu, kini dilaporkan Wakil Rektor IAIK, AP alias Al.
Saat datang di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, langsung menuju ruangan Pidana khusus (Pidsus) yang menagani kasus dugaan korupsi.
“Iya, saya tadi selesai salat Jumat, melapor di Kantor Kejaksaan,” kata Al Jumat 17 Mei 2025
Menurutnya, point yang dilaporkan itu, soal penggunaan dana hibah yang diduga fiktif.
Dana hibah yang diterima IAIK itu, terjadi pada 2024 lalu, yang bersumber dari APBD Kotamobagu.
Kendati demikian, Al belum mau berspekulasi. Sebab, hal ini akan terbongkar setelah ada pihak pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Soal siapa yang pengguna nanti menuggu pemeriksaan Jaksa,” katanya.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Chairul Mokoginta membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporanya sudah kami terima, dan akan kita konfirmasi ke pengelolah Kampus IAIK,” katanya. (*)