• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bripka Asrul Dapat Sanksi Adat. Denda 35 Juta, Serta Dilarang Menginjakan Kaki Selama 15 Tahun di Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2014
in Berita Utama, Etalase, Hukrim, Kotamobagu
0
Bripka Asrul Dapat Sanksi Adat. Denda 35 Juta, Serta Dilarang Menginjakan Kaki Selama 15 Tahun di Kotamobagu

Foto Ilustrasi

0
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Bripka Asrul akhirnya mendapat sanksi adat. Sanski itu diberikan Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Amabom). POlisi yang bertugas di Polres Banggai sulewesi Tenga itu, harus membayar 35 juta serta dikeluarkan dari kampung. Putusan adat itu , karena Asrul dinilai melecehkan dan melanggar adat karena tak hadir saat pesta resepsinya dengan Dewi november lalu.

Sidang adat yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Mongkonai Barat, Minggu (12/1) sore. Sidang adat tersebut tanpa menghadirkan Bripka Asrul yang memang sudah tak dapat dihubungi setelah 23 November tahun lalu. Dewi Sartika Masloman perempuan yang dipacarinya tampak hadir bersama keluarga dalam gelaran tersebut.
Sidang adat tersebut menghadirkan tiga orang hakim adat dari Amabom. Mereka duduk berhadapan Dewan Pertimbangan Adat yang berjumlah lima orang. Sementara Yusuf Darwis sebagai Ketua Sidang tampak berhadapan dengan Penuntut Adat.

Ketua Hakim Adat Muliadi Mokodompit, yang tampak mengenakan penutup kepala khas Mongondow.Sekitar pukul 16.30 wita, Sidang Adat pun dibuka.

Penuntut Adat kemudian menyampaikan tuntutan atas perbuatan Bripka Asrul. Selain sanki imateri berupa Mogompat Kon Ripu atau keluar dari desa, penuntut juga meminta kepada hakim agar Asrul dijatuhkan hukuman denda uang dan serta sanksi-sanksi lainnya.

Tuntutan tersebut pun kemudian masuk ke Dewan Pertimbangan yang dipimpin Jemmi Lantong.Sebelum keputusan diketuk. Majelis Hakim Adat pun berembug sekitar 10 menit. Mereka pun memberikan hukuman materi Rp 35 juta kepada Bripka Asrul.

Selain hukuman materi 35 juta, polisiitu juga tidak diperkenankan menginjakkan kaki di Kotamobagu selama 15 tahun. Dia juga harus meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa.
Kendati putusan adat telah diberikan, namun Dewi telah terlanjur sakit hati. Dia tetap akan menuntut memakai hukum positif.

“Saya harap, intansi tempatnya bekerja memecatnya dari institusi kepolisian,” kata dia

Diketahui tanggal 23 november 2013 seharusnya menjadi hari yang membahagiakan dalam hidup Dewi. Setelah menikah secara dinas dengan Bripka Asrul di Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dua hari sebelumnya, keluarga Dewi menggelar resepsi dan akad nikah di Kelurahan Mongkonai, Kotamobagu.

Tapi apa yang terjadi, pria yang telah dikenalnya sejak Januari 2013 itu tak kunjung datang. Padahal, tenda telah yang telah dihias telah berpasang. Jejeran kursi telah terisi para tetamu yang datang.

“Saya sangat kecewa. Dia (Asrul) entah lari kemana,” kata Dewi.

Editor Hasdy Fattah

Previous Post

Pemberkasan 187 CPNS Bolmut Masih Tertunda

Next Post

Peringatan Maulid Nabi Berjalan Hikmad

Next Post
Peringatan Maulid Nabi Berjalan Hikmad

Peringatan Maulid Nabi Berjalan Hikmad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.