TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pajak restoran yang dipatok dalam APBD tahun 2017 naik hampir mencapai 100 persen dari tahun 2016. Dari total target sampai APBD Perubahan tahun 2016 mencapai Rp1.050.000.000, kini menjadi Rp2.000.000.000. Kenaikan ini bisa diasumsikan dari realisasi pendapatan pajak restoran tahun 2016 yang mencapai Rp1,3 miliar atau 120 persen melewati dari target yang direncanakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun pun optimis jika pihaknya mampu merealisasi target pajak restoran ini.
“Kita optimis akan bisa tercapai. Melihat juga respon dari sejumlah rumah makan yang sebelumnya belum membayar pajak karena baru dirintis di tahun 2016, pada tahun 2017 ini sudah mulai membayar. Selain itu juga, intensitas untuk kita turun menagih pajak yang semakin fokus,” ungkap Hamka.
Hamka menambahkan, selain usaha rumah makan yang baru dirintis pada tahun 2016, sejumlah potensi usaha rumah makan baru berupa KFC yang akan dibuka bakal menjadi pundi-pundi merealisasikan pajak. “Terlebih di tahun ini adalah tahun investasi. Kita optimis akan ada usaha baru di bidang rumah makan yang bertambah. Contohnya kan ada KFC yang dalam waktu dekat akan dibuka,” jelasnya.
Hamka pun meminta sinergitas dari pelaku usaha rumah makan untuk lebih kooperatif. Terlebih sudah ada sosialisasi yang digelar bersama pelaku usaha ini. “Kita harapkan pembayaran pajak rumah makan ini bisa disesuaikan dengan jumlah pengunjung yang hadir,” pungkasnya.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy