TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kini mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2017 Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2). Hal ini dikatakan Kabid Penetapan, Ilmar Z Rusman.
“Posisi saat ini kita sedang mencetak SPPT dan juga DHKP. Kita memasang target paling cepat tanggal 10 Maret, paling lambat tanggal 15 Maret semuanya sudah dicetak,” kata Ilmar.
Ada pun jumlah SPPT yang akan dicetak masih sama dengan jumlah tahun 2016 lalu yakni 29.031 lembar. Namun, angka ini masih bisa terkoreksi jika ada Objek Pajak yang bertambah atau pun terjadi pemisahan objek pajak.
“Jumlahnya kurang lebih sama dengan tahun lalu. Tetapi, ini bisa bertambah jika ada usulan objek pajak baru dari pihak kelurahan dan desa,” ujar Ilmar.
Untuk proses penyerahan DHKP kepada empat camat dan SPPT ke seluruh Sangadi dan Lurah, itu akan diupayakan sesegera mungkin agar waktu penagihan bisa tersedia cukup luang. “Selesai pencetakkan akan kita lakukan koordinasi secepatnya agar segera dilakukan penyerahan SPPT ke Sangadi dan Lurah. Kita upayakan sesegera mungkin,” pungkas Alumni IPDN Jatinangor ini.(**)