TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menyiapkan 25 unit alat E-Tax untuk dipinjamkan pakaikan kepada para pelau usaha yang ada di Kotamobagu.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu Rio Lombone, program ini guna untuk menunjang bagi para pelaku usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Usaha – usaha tersebut seperti restoran, hotel dan tempat hiburan malam.
Rio menjelaskan, penyiapan alat E-Tax bertujuan meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP). Selain itu, E-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak.
“Manfaat adanya E-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” kata Rio.
Program pembayaran pajak melalui E-Tax juga bekerjasama dengan pihak Bank BRI yang saat ini telah memasuki tahap pelaksanaan teknis dalam pembayaran pajak online.
Prosedur dari E-tax, pertama setiap transaksi di pos atau loket direkam dan dikirim ke server BRI. Lalu server BRI akan memproses data transaksi dan nominalnya. DPP Pemerintah Kota Kotamobagu dapat mengakses data dan menerima data. Setelah itu, DPP Pemkot Kotamobagu dapat memonotoring rekening beserta transaksinya setiap saat dengan menggunakan CMS BRI.
Rio mengatakan E-Tax merupakan suatu sistem monitoring pajak secara online yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
Sehingga selain meningkatkan transparansi, hal ini juga merupakan system akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran.
“Masyarakat akan lebih percaya bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” tuturnya.
Penulis: Hasdy