TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai lakukan penjajakan dengan pihak BUMN terkait sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
Penjajakan diamli dengan pertemuan yang dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Manado yang dihadiri langsung Kepala BPKD Kotamobagu Rio Lombone.
Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Kotamobagu Ilmar Z. Rusman, tujuan dari pembayaran sistem online, nantinya wajib pajak bisa mengecek secara online nama mereka jika sudah membayar pajak atau belum.
Untuk sistem pembayaran rencana akan dilakukan melalui Mobile Banking maupun SMS Banking. Ada juga dilakukan di teller bank dapat pula melalui teras BRI, ATM.
“Untuk kerja sama dengan BRI terkait rekening penampung PBB dan PAD masih dalam tahap penjajakan,” kata Ilmar.
Pemerintah saat ini terus mencari inovasi baru guna mempermuda pelayanan kepada masyarakat. Jika nantinya terjalin kerja sama, maka wajib pajak akan dipermudah dengan mendapatkan nomor BRIVA.
Layanan BRI Virtual Account (BRIVA) ini memberikan kemudahan dalam pemanfaatan sistem layanan jasa perbankan yang cepat, nyaman, modern, dan terpercaya. BRIVA merupakan virtual account perbankan dengan sistem real time online, sehingga seluruh pembayaran melalui BRI Virtual Account dapat langsung tercatat secara real time on line di sistem.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy