• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BKDD Siap Beri Sanksi Jika ASN Terlibat Politik Praktis

Redaksi by Redaksi
25 September 2016
in Kotamobagu
0
BKDD Siap Beri Sanksi Jika ASN Terlibat Politik Praktis

Kepala BKDD Kotamobagu

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala BKDD Kotamobagu
Kepala BKDD Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memantau gerak-gerik Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aksi politik praktis. Pasalnya, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)  yang berbatasan langsung dengan Kotamobagu sangat rentan terjadi keberpihakan baik warga sipil mau pun ASN.

“Kita terus pantau. Namun sejauh ini belum ada laporan atas aksi politik praktis dari ASN,” ujar Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae.

Adnan menjelaskan, terkait dengan isu adanya oknum ASN yang memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan foto pasangan calon tertentu belum bisa dikenai sanksi. Pasalnya, dalam postingan tidak ada unsur mengajak.

“Saat ini juga kan belum ada pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU. Kalau sudah ditetapkan, itu tidak bisa ASN mengajak masyarakat, apa terlebih masuk pada tim pemenang atau masuk partai. Itu ada sanksinya,” tambahnya.

Adnan pun mengimbau ASN untuk tetap menjadi elemen yang independen. Meski pun hak politiknya tidak dicabut oleh undang-undang, namun diharapkan tidak secara eksplisit dalam politik praktis.

“Sudah tegas dalam UU ASN bahwa ASN itu tidak bisa berpolitik praktis,” tutup Adnan.(Mg2)

 

Tags: Adnan MasinaeASNBKDkotamobaguTahlis GallangTatong Bara
Previous Post

Pemkot Terus Galakkan Program Kebersihan

Next Post

BLH Boltim Ajak Siswa Sadar Lingkungan

Next Post
BLH Boltim Ajak Siswa Sadar Lingkungan

BLH Boltim Ajak Siswa Sadar Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah
Sulut

HUT ke-61 Sulut, Ziarah Jadi Pengingat Jasa Pemimpin Daerah

by Redaksi
19 September 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT— Langkah rombongan Pemprov Sulut dipimpin Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Tahlis Gallang berhenti di sebuah pusara sederhana di...

Read moreDetails
Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

18 September 2025
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

18 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.