TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memantau gerak-gerik Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aksi politik praktis. Pasalnya, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berbatasan langsung dengan Kotamobagu sangat rentan terjadi keberpihakan baik warga sipil mau pun ASN.
“Kita terus pantau. Namun sejauh ini belum ada laporan atas aksi politik praktis dari ASN,” ujar Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Masinae.
Adnan menjelaskan, terkait dengan isu adanya oknum ASN yang memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan foto pasangan calon tertentu belum bisa dikenai sanksi. Pasalnya, dalam postingan tidak ada unsur mengajak.
“Saat ini juga kan belum ada pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU. Kalau sudah ditetapkan, itu tidak bisa ASN mengajak masyarakat, apa terlebih masuk pada tim pemenang atau masuk partai. Itu ada sanksinya,” tambahnya.
Adnan pun mengimbau ASN untuk tetap menjadi elemen yang independen. Meski pun hak politiknya tidak dicabut oleh undang-undang, namun diharapkan tidak secara eksplisit dalam politik praktis.
“Sudah tegas dalam UU ASN bahwa ASN itu tidak bisa berpolitik praktis,” tutup Adnan.(Mg2)