TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban terus diperkuat. Hari ini, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 resmi dilimpahkan Penyidik Satpol PP ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, menandai langkah tegas pemkot terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Tiga pelaku yang masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Setelah melalui proses penyidikan yang dinyatakan lengkap serta mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS, berkas perkara langsung diserahkan ke pihak pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan, pelimpahan ini menandai tuntasnya penyidikan dan menjadi awal dari proses persidangan yang akan menentukan sanksi bagi para pelanggar.
“Sudah kita serahkan ke pengadilan srlanjutnya tinggak menungguh jadwak sidang,” kata Sahata Senin (17/11).
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemkot memastikan, setiap pelanggaran terhadap Perda akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.
Dengan tindakan tegas ini, Pemkot berharap dapat memberikan efek jera serta mendorong para pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. (*)







