• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Berkas Permohonan Penangguhan Kasus Korupsi Pasar Kuliner Ditolak

Redaksi by Redaksi
1 September 2022
in Kotamobagu
1
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kejaksaan Negeri Kotamobagu menolak berkas pemohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Genggulang. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotambagu Meidy Wensen. “Permohonan penangguhan ditolak,” kata Wensen Kamis 1 September 2022. Kasus dugaan korupsi pasar Genggulang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HJA yang tidak lain sebagai mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi serta SI selaku  kontraktor. Diakui, tersangka HJA telah memasukan permohonan penangguhan, namun ditolak. “Permohonan penangguhan tersangka HJA, belum  di Acc atau belum mendapat persetujuan,” tambahnya. Selain permohonan penangguhan dugaan korupsi pasar Genggulang, Wensen juga mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga menolak permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Kuliner. Kasus pasar kuliner, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan saat ini dititip di Rutan Kotamobagu. Dari ke 4 tersangka, salah satunya adalah HJA. Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS selaku Direktur CV Fajar dan DD selaku kontraktor  yang tidak lain suami YS. Peromohanan penangguhan, sebagai bentuk upaya hukum. Sebab DD sendiri juga diketahui merupakan bendahara DPD Nasdem Kotamobagu. Kuasa Hukum Partai Nasdem Provinsi Sulut, Nasrun Koto membenarkan, jika permohonan penangguhan belum disetujui pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Sebab DD sendiri dikabarkan dalam proses akan melangsungkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kotamobagu. Meski begitu kata Nasrun, proses PAW di internal partai tetap diupayakan. “Untuk saat ini, proses PAW ditangani DPP Nasdem. Kita upayakan lagi penangguhan untuk proses PAW meski hanya satu hari. Kita menunggu informasi dari DPP,” kata Nasrun. (*)

Tersangka HJA saat akan dibawa ke mobil tahanan oleh salah petugas Kejaksaan Negeri Kotamobagu (foto dok)

0
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu menolak berkas pemohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Genggulang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotambagu Meidy Wensen.

“Permohonan penangguhan ditolak,” kata Wensen Kamis 1 September 2022.

Kasus dugaan korupsi pasar Genggulang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HJA yang tidak lain sebagai mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi serta SI selaku  kontraktor.

Diakui, tersangka HJA telah memasukan permohonan penangguhan, namun ditolak.

“Permohonan penangguhan tersangka HJA, belum  di Acc atau belum mendapat persetujuan,” tambahnya.

Selain permohonan penangguhan dugaan korupsi pasar Genggulang, Wensen juga mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga menolak permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Kuliner.

Kasus pasar kuliner, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan saat ini dititip di Rutan Kotamobagu.

Dari ke 4 tersangka, salah satunya adalah HJA. Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS selaku Direktur CV Fajar dan DD selaku kontraktor  yang tidak lain suami YS.

Peromohanan penangguhan, sebagai bentuk upaya hukum. Sebab DD sendiri juga diketahui merupakan bendahara DPD Nasdem Kotamobagu.

Kuasa Hukum Partai Nasdem Provinsi Sulut, Nasrun Koto membenarkan, jika permohonan penangguhan belum disetujui pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Sebab DD sendiri dikabarkan dalam proses akan melangsungkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kotamobagu.

Meski begitu kata Nasrun, proses PAW di internal partai tetap diupayakan.

“Untuk saat ini, proses PAW ditangani DPP Nasdem. Kita upayakan lagi penangguhan untuk proses PAW meski hanya satu hari. Kita menunggu informasi dari DPP,” kata Nasrun. (*)

Tags: Elwin Agustian Khaharherman arayKejaksaan KotamobagukorupsiMeidy WesenPasar GenggulangPasar Kuliner
Previous Post

Rukman Korompot Ditunjuk Plt Kadis Sosial

Next Post

Masyarakat Terdampak Banjir di Dumoga Tengah Terima Bantuan

Next Post
Masyarakat Terdampak Banjir  di Dumoga Tengah Terima Bantuan

Masyarakat Terdampak Banjir di Dumoga Tengah Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.