TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu menolak berkas pemohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Genggulang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotambagu Meidy Wensen.
“Permohonan penangguhan ditolak,” kata Wensen Kamis 1 September 2022.
Kasus dugaan korupsi pasar Genggulang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HJA yang tidak lain sebagai mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi serta SI selaku kontraktor.
Diakui, tersangka HJA telah memasukan permohonan penangguhan, namun ditolak.
“Permohonan penangguhan tersangka HJA, belum di Acc atau belum mendapat persetujuan,” tambahnya.
Selain permohonan penangguhan dugaan korupsi pasar Genggulang, Wensen juga mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga menolak permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Kuliner.
Kasus pasar kuliner, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan saat ini dititip di Rutan Kotamobagu.
Dari ke 4 tersangka, salah satunya adalah HJA. Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS selaku Direktur CV Fajar dan DD selaku kontraktor yang tidak lain suami YS.
Peromohanan penangguhan, sebagai bentuk upaya hukum. Sebab DD sendiri juga diketahui merupakan bendahara DPD Nasdem Kotamobagu.
Kuasa Hukum Partai Nasdem Provinsi Sulut, Nasrun Koto membenarkan, jika permohonan penangguhan belum disetujui pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sebab DD sendiri dikabarkan dalam proses akan melangsungkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kotamobagu.
Meski begitu kata Nasrun, proses PAW di internal partai tetap diupayakan.
“Untuk saat ini, proses PAW ditangani DPP Nasdem. Kita upayakan lagi penangguhan untuk proses PAW meski hanya satu hari. Kita menunggu informasi dari DPP,” kata Nasrun. (*)