• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Begini Peran HJA Tersangka Kasus Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2022
in Hukrim, Kotamobagu
1
Begini Peran HJA Tersangka Kasus Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu

Tersangka HJA saat dikawal petugas Kejaksaaan Negeri Kotamobagu untuk dititip di Rutan

0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Proyek pembangunan pasar Kuliner Kotamobagu tahun anggaran 2020 akhirnya terungkap. Kerja keras penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibawa Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar membuahkan hasil setelah menehan empat tersangka sekaligus.

Keempat tersangka yang resmi ditahan itu, memiliki peran masing-masing. Seperti peran tersangka HJA yang tidak lain sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.

Berdasarkan keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Kotamobagu, peran HJA selaku pengguna anggaran saat proses pembangunan pasar.

Dia mengaku bahwa Dana pembangunan pasar tersebut bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kota Kotamobagu sebesar Rp1.986 612 000.

Baca juga: Kejaksaan Kotamobagu Tahan Empat Orang Tersangka Korupsi Sekaligus

Pada saat pekerjaan dilakukan tersangka HJA tidak mengikut sertakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan anggaran. Selain, HJA juga tidak menggunanakn Aparat Pengawasan Internal Pemerintah  (APIP) untuk melakukan audit.

Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan mengalami kerugian sebesar Rp.658.189.189.

Pembangunan pasar kuliner yang dibangunan pada tahun 2020 itu, dalam rangka pemulihan ekonomi disaat Pandemi Covid 19. Pada proyek tersebut dikejakan oleh CV Fajar.

CV Fajar direkturnya adalah tersangka YS kemudian untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, dikendalskan oleh tersangka DD yang tidak lain suaminya.

Sedangkan MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MM bertugas pengendali kontrak, pengawas progres pekerjaan, serta kuahtas bangunan yang dikerjakan oleh kontraktor.

Namun seiring proses pekerjaan itu berjalan, hingga dilakukan proses pencairan dana,  ternyata tidak sesuai harapan.

Tersangka HJA juga diketahui bukan hanya menghadapi satu kasus saja. Sebelumnya HJA sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Kotamobagu pada kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Genggulang.

Status tersangkanya sudah dikembalikan setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang dilakukan layangkan Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Laskar Bogani Indonesia (LBI).

Namun bukannya kasus proyek Pasar Genggulang, HJA kini berhadapn dengan kasus hukum proyek pasar Kuliner dan sudah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu. (*)

Tags: Elwin Agustian Khaharherman arayKejaksaan KotamobagukorupsiPasar KotamobaguPasar KulinerTatong Bara
Previous Post

Kabupaten Bolmong Raih Penghargaan Pratama Kabupaten Layak Anak

Next Post

MJKS Dukung Kajari Kotamobagu Bongkar Kasus Korupsi

Next Post
MJKS Dukung Kajari Kotamobagu Bongkar Kasus Korupsi

MJKS Dukung Kajari Kotamobagu Bongkar Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.