TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sedikitnya, sembilan restoran di Kotamobagu mendapat apresiasi dari pemerintah kota (pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Apresiasi atau penghargaan ini diberikan, karena sembilan tempat usaha dimaksud dipandang jujur dan taat dalam hal pajak. Terutama, dalam penyetoran pajak pendapatan ke kas daerah.
“Kami mengapresiasi sembilan restoran di Kotamobagu, karena mereka paling jujur dalam melakukan pembayaran paja penghasilan. Sebagaimana investigasi yang dilakukan oleh tim pemburu pajak, sembilan restoran ini menyetor pajak sesuai dengan jumlah pengunjung,” kata Kepala BPKD Kotamobagu, Rio Andiono Lombone.
Sembilan restoran yang dinilai paling jujur itu, masing-masing d’Talaga Resto, Texas Fried Chicken, Cippes Cafe, Coklat Cafe, Ayam Singapure Mogolaing, Restoran Paris, Restoran Abdi Karya, Aroma Bobara, serta Mugi Gansar.
Rio pun meminta, agar sembilan restoran dimaksud tetap konsisten, baik dalam pelayanan kepada konsumen maupun kewajiban terhadap negara. Dalam hal ini pembayaran pajak.
“Kita juga meminta restoran lainnya agar bisa berlaku paling jujur. Tim pajak melakukan pendataan dengan turun investigasi, memiliki rekaman terkait junlah pengunjung sehingga bisa mengetahui restoran mana saja yang jujur. Siapa tahu ke depannya akan bertambah bukan hanya sembilan, bisa sampai dua pukuh restoran yang paling jujur di Kotamobagu ini,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah BPKD, Akhmad Rokhzali Bonde menambahkan, di tahun 2017 ini pihaknya akan memaksimalkan penagihan pajak restoran. Pasalnya, target untuk pajak restoran naik hingga 90-an persen.
“Tahun sebelumnya hanya berkisar Rp1 miliar saja, dan di tahun ini naik menjadi Rp2 miliar. Karena itu, kita akan melakukan threatment berupa pengamatan langsung di lapangan, melakukan audit berdasarkan data yang ada pada pemburu pajak berupa foto dan video, serta penggunaan IT dalam hal ini e-Tax,” terang Ojal –sapaan akrab Akhmad Rokhzali Bonde.
Adapun wajib pajak yang terdata hingga saat ini, berjumlah 79 restoran yang aktif melakukan pembayaran pajak restoran. Namun, pihak BPKD akan melakukan pembaharuan data agar wajib pajak bisa dimaksimalkan semuanya. “Saat ini kita tengah melakukan pendataan ulang. Bisa ada restoran baru kita jadikan wajib pajak, mau pun yang sudah lama lalu tutup yang akan kita hapus,” pungkasnya.
Penulis: Nanag
Editor: Hasdy