TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Anggaran Dana Desa (Dandes) untuk 12 Desa penerima di Kota Kotamobagu sudah tersedia di kas daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD Pemkot, Syafrudin Abas, Minggu (18/9).
“Dananya sudah ada. Besarannya itu sisa dari tahap satu sekitar Rp4,2 miliar,” ungkap Abas.
Sebanyak 12 desa penerima pun sudah bisa mengajukan pencairan Dandes untuk tahap dua ini. Sebagaimana syarat yang sudah ditentukan, untuk dapat mencairkan Dandes tahap dua ini, progress realisasi Dandes tahap satu harus berada di atas angka 50 persen. Selain itu, jika ada perubahan atas kegiatan dalam APBDes, maka pemerintah desa harus memasukkan APBDes perubahan.
“Mereka sudah bisa mengajukan untuk pencairan Dandes tahap dua ini, asalkan syarat dan ketentuannya harus diikuti dan dilengkapi,” imbau Abas.
Abas menambahkan, di sela-sela proses pencairan Dandes tahap dua ini, pihak DPPKAD dan BPMD Pemkot telah berkoordinas untuk melakukan evaluasi terhadap pelaporan penggunaan Dandes. Hal ini dimaksudkan agar dalam proses ke depan, setiap desa penerima sudah bisa menyusun proses pelaporan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah memintakan ke BPMD untuk bisa mengumpulkan dua belas desa ini, dan kita akan evaluasi bersama. Bagaimana penyusunan SPP-nya untuk pembuatan SPJ, serta lain-lainnya akan kita evaluasi bersama,” tutup Abas. (Mg2)