TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Perayaan Natal kali ini membawah berkah bagi 29 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kota Kotamobagu. Mereka mendapat remisi hari raya Natal dengan potongan masa pidana mulai 15 hari sampai dua bulan.
Usulan remisi tersebut sudah direstui oleh Kementrian Hukum dan HAM RI dan dibacakan atau diserahkan usai Ibadah Natal 25 Desember 2017.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Kotamobagu Anton Heru Susanto mengatakan, usulan untuk remisi Natal bagi warga Binaan disetujui Kementrian Hukum dan HAM.
“Usulannya disetujui. Yang mendapat remisi berjumlah 29 orang Tiga,” ujar Heru Senin (25/12).
Dari 29 orang napi yang sudah sah mendapatkan remisi hari raya keagamaan itu, 2 diantaranya adalah Napi yang tersandung kasus narkoba.
“Ada dua Napi kasus Narkoba dapat remisi 15 hari,” bebernya.
Mereka yang dapat remisi mendapat pemotongan masa pidana biasa mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Heru menjelaskan, mereka yang menerima remisi dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi selama berada di Rutan.
“Minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakuan baik selama di sini,” ujar Heru lagi.
Warga binaan di Rutan Kotamobagu saat ini mencapai 304 orang. Jumlah tersebut kata Heru, jauh melebihi daya tampung ideal yang hanya 149 orang. (**)