TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas catatan sipil dan kependudukan Kota Kotamobagu melansir 17.911 jiwa warga yang tinggal di Kota Kotamobagu belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Masih tingginya warga belum kantongi e-KTP karena masih kurangnya partisipasi warga.
Menurut Kepala dinas catatan sipil dan kependudukan Kota Kotamobagu Virginia Olii, yang wajib memiliki e-KTP di Kotamobagu berjumlah 95.154 jiwa. Sedangkan yang telah melakukan perekaman hingga 31 Juli 2016 sebanyak 77.243 jiwa dan yang belum memiliki e-ktp sebanyak 17.911 jiwa dari 131,503 jiwa warga Kota Kotamobagu.
“Ini tersebar di 33 kelurahan dan desa di empat kecamatan yang ada di Kotamobagu,” kata Virginia Senin (29/82016).
Menurut Virginia, pihak selalu siapan dalam melayani warga yang datang untuk melakukan perekaman e-KTP. Namun ini karena kurangnya partisipasi dan minat warga untuk mengurus e-KTP.
“Padahal sudah serung disampaikan dalam setiap acara, bahwa pentingnya memiliki kartu tanda penduduk. Rata-rata warga hanya memiliki KTP manual bahkan banyak yang tidak memiliki kartu tanda penduduk,” tuturnya.
Virginia menambahkan, padahal Pemerintah pusat telah menargetkan bahwa pada 30 September 2016 seluruh warga di Indonesia harus memiliki e-KTP.
Pihaknya berencana akan kembali melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung setiap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sehingga ditargetkan sebelum batas waktu yang ditentukan seluruh warga Kota Kotamobagu sudah memiliki e-KTP. (Reza)