TOTABUAN.CO — Anggota Satpol PP Bekasi, Jawa Barat, Zakaria Ahmad Alfaliah, (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Dikenakan pasal 82 tentang pencabulan UU perlindungan anak No 23 tahun 2002. Ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kepada wartawan di Polresta Bekasi, Jl. Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (23/9/2014).
Zakaria yang sudah menjadi pegawai PNS ini memaksa kedua korban melakukan tindakan tidak senonoh di lingkungan Pemkot Bekasi yang terletak di Jl. A Yani. Keduanya digiring saat berhenti di Jalan Baru, Bintara, usai pulang membeli pulsa pada Senin (22/9/2014) dini hari.
Hingga saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka dan masih mendalami apakah ada kemungkinan pihak lain yang membantu tersangka.
“Sementara nggak ada (pelaku lain), Zakaria melakukan sendiri. Itu ada 4 orang jaga. 2 Orang udah benar keliling pakai mobil Satpol PP, harusnya 2 orang jaga di pos. Ini kok (pelaku) keliling sendiri,” kata Siswo.
Penyidik Polres Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang merupakan teman tersangka saat bertugas bersama saat kejadian. Pelaku merupakan warga Rawa Lumbu, Bekasi, dan sudah berkeluarga serta memiliki 2 orang anak.
“Yang 3 orang mengaku nggak tahu. 2 Pakai mobil patroli. Harusnya dia jaga, 2 orang harusnya di pos jaga. Ini sedangkan yang jaga cuma 1 ini,” tutur Siswo.
“(Pemeriksaan) kejiwaan belum dilaksanakan, sekarang sedang dalam pemeriksaan. Sudah ditahan di Polres Bekasi,” tutupnya.
Sumber: detiknews.com