TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tim pengawasan orang asing dari Kodim 1303 Bolmong mengamankan salah satu seorang warga yang diduga berasal Sarangani Mindanao Philipina bernama Isran Ibanis (36). Isran tangkap di Desa Nunuk Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolmong Selatan dan langsung diamankan di kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu Rabu (1/4/2015). Isran diamankan karena tak memilik ijin tinggal di Indonesia.
Setelah menerima laporan dari Kesbangpol Bolsel, tim pengawasan orang asing Kodim 1303 Bolmong bergerak menuju Desa Nunuk untuk melakukan pemantauan. Mereka tiba di Desa Nunuk langsung berkoordinasi dengan kepala desa dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, ternyata Isran tak ada paspor atau ijin tinggal. Dia (Isran Red) mengaku sebelumnya tinggal di Philipina,” kata salah satu anggota tim kepada wartawan.
Namun saat diintrogasi, Isran menceritakan, dia tiba di Indonesia karena ikut kapal ikan untuk mencari orang ayahnya yang tinggal di Desa Babo Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Sebab kata Isran, sejak dia berumur tiga tahun dia sudah berpisah dengan orang tua dan ikut ibunya tinggal di Sarangani Mindanao Philipina.
Bahkan saking sudah tinggal di Bolmong, resmi mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) dan resmi memilik kartu keluarga dengan mengganti nama Rahman Paputungan.
“Ayah saya namanya Saruddin Paputungan, tapi sudah meninggal. Saya ke Bolmong, karena ada juga ABK asal Babo yang ikut kapal Ikan. Sehingga bisa ada di sini,” kata Isran.
Marsaly Labagau salah satu warga Nunuk yang menjadi tempat tinggal Isran mengaku kalau dia bertemu Isran tiga bulan lalu. “Waktu itu Isran mau cari kerja di perusahan KKP. Kita ketemu di sana. Setelah ngobrol, saya tawarkan untuk dia buat perahu. Ternyata Isran mampu buat perahu,” kata Marsaly usai dimintai keterangan tim dari Kodim.
Namun Marsaly mengaku, kalau dia tinggal di Desa Nunuk, sudah melapor ke aparat desa. Sebab Isran sendiri dating dari Desa Babo.
Kepala kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu Arthur Mawikereh mengatakan, untuk saat ini Isran akan dititip di kantor Imigrasi Kotamobagu. Sambil akan berkoordinasi dengan konsulat jenderal di Manado. Selain itu masih akan terus dilakuan pengembangan terkait status kewarganegaraan Isran.
“Untuk sementara Isran dititip di kantor Imigrasi dulu sambil kita akan berkoordinasi dengan pihak kantor konsulat di Manado. Kemungkinan besar, Isran akan dideportasi,” pungkas Arthur. (Has)