TOTABUAN.CO–Pria berinisial DA (39) alias Ustaz EN diamankan polisi. Dia diduga telah menyetubuhi muridnya M yang masih di bawah umur di kediamannya di Kampung Cinyosog, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Aksi cabul itu mengundang amarah keluarga. Majelis Ta’lim Al-Kautsar yang tidak terlalu jauh dari kediaman pelaku dirusak massa pada Jumat 11 September petang. Kaca dan pintu Majelis Ta’lim jadi sasarannya.
“Orangtua dan keluarga korban sempat emosi dan melakukan pengrusakan kaca serta pintu Pondok Majelis Ta’lim tempat tersangka mengajar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (12/9).
Peristiwa itu diawali ketika DA pada Kamis 10 September melakukan upaya persetubuhan terhadap salah satu muridnya tersebut di kediamannya. Modusnya yakni memanggil si murid tersebut untuk membantu merapikan pakaian.
“Korban dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan untuk membantu merapikan pakaian,” ungkapnya.
Namun ketika korban sedang merapikan baju, si Ustaz ini justru menutup rapat pintu kamarnya. Birahi ustaz tak terkendali. Korban didorong ke tempat tidur. “Setelah itu pelaku mencumbu korban, dan menindih korban berkali-kali,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke keluarga. Warga sekitar tersulut emosi. Majelis Ta’lim tempat Ustaz mengajar ngaji dirusak. Untuk menghindari amuk massa pelaku sudah diamankan polisi.
Kepolisian juga sudah mengumpulkan masyarakat desa untuk tidak main hakim sendiri. Personel kepolisian dari sejumlah Polsek melakukan penjagaan di lokasi.
Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
sumber: Merdeka.com