• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ustaz di Sukabumi setubuhi murid

Redaksi by Redaksi
12 September 2015
in Hukrim
0
Tiga ABG Pelaku Pemerkosa Gadis 13 Tahun Ditangkap

Foto Ilustrasi

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi Perkosaan

TOTABUAN.CO–Pria berinisial DA (39) alias Ustaz EN diamankan polisi. Dia diduga telah menyetubuhi muridnya M yang masih di bawah umur di kediamannya di Kampung Cinyosog, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Aksi cabul itu mengundang amarah keluarga. Majelis Ta’lim Al-Kautsar yang tidak terlalu jauh dari kediaman pelaku dirusak massa pada Jumat 11 September petang. Kaca dan pintu Majelis Ta’lim jadi sasarannya.

“Orangtua dan keluarga korban sempat emosi dan melakukan pengrusakan kaca serta pintu Pondok Majelis Ta’lim tempat tersangka mengajar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (12/9).

Peristiwa itu diawali ketika DA pada Kamis 10 September melakukan upaya persetubuhan terhadap salah satu muridnya tersebut di kediamannya. Modusnya yakni memanggil si murid tersebut untuk membantu merapikan pakaian.

“Korban dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan untuk membantu merapikan pakaian,” ungkapnya.

Namun ketika korban sedang merapikan baju, si Ustaz ini justru menutup rapat pintu kamarnya. Birahi ustaz tak terkendali. Korban didorong ke tempat tidur. “Setelah itu pelaku mencumbu korban, dan menindih korban berkali-kali,” terangnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke keluarga. Warga sekitar tersulut emosi. Majelis Ta’lim tempat Ustaz mengajar ngaji dirusak. Untuk menghindari amuk massa pelaku sudah diamankan polisi.

Kepolisian juga sudah mengumpulkan masyarakat desa untuk tidak main hakim sendiri. Personel kepolisian dari sejumlah Polsek melakukan penjagaan di lokasi.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber: Merdeka.com

Tags: perkosa
Previous Post

Crane Jatuh, 2 Jemaah Calon Haji Indonesia Meninggal

Next Post

Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Next Post
Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP
Bolmong

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

by Redaksi
2 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, resmi membuka...

Read moreDetails
29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

1 Desember 2025
Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

30 November 2025
Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

30 November 2025
Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

30 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.