• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ustaz di Sukabumi setubuhi murid

Redaksi by Redaksi
12 September 2015
in Hukrim
0
Tiga ABG Pelaku Pemerkosa Gadis 13 Tahun Ditangkap

Foto Ilustrasi

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi Perkosaan

TOTABUAN.CO–Pria berinisial DA (39) alias Ustaz EN diamankan polisi. Dia diduga telah menyetubuhi muridnya M yang masih di bawah umur di kediamannya di Kampung Cinyosog, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Aksi cabul itu mengundang amarah keluarga. Majelis Ta’lim Al-Kautsar yang tidak terlalu jauh dari kediaman pelaku dirusak massa pada Jumat 11 September petang. Kaca dan pintu Majelis Ta’lim jadi sasarannya.

“Orangtua dan keluarga korban sempat emosi dan melakukan pengrusakan kaca serta pintu Pondok Majelis Ta’lim tempat tersangka mengajar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (12/9).

Peristiwa itu diawali ketika DA pada Kamis 10 September melakukan upaya persetubuhan terhadap salah satu muridnya tersebut di kediamannya. Modusnya yakni memanggil si murid tersebut untuk membantu merapikan pakaian.

“Korban dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan untuk membantu merapikan pakaian,” ungkapnya.

Namun ketika korban sedang merapikan baju, si Ustaz ini justru menutup rapat pintu kamarnya. Birahi ustaz tak terkendali. Korban didorong ke tempat tidur. “Setelah itu pelaku mencumbu korban, dan menindih korban berkali-kali,” terangnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke keluarga. Warga sekitar tersulut emosi. Majelis Ta’lim tempat Ustaz mengajar ngaji dirusak. Untuk menghindari amuk massa pelaku sudah diamankan polisi.

Kepolisian juga sudah mengumpulkan masyarakat desa untuk tidak main hakim sendiri. Personel kepolisian dari sejumlah Polsek melakukan penjagaan di lokasi.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber: Merdeka.com

Tags: perkosa
Previous Post

Crane Jatuh, 2 Jemaah Calon Haji Indonesia Meninggal

Next Post

Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Next Post
Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.