• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Usai Divonis, MMS Langsung Ditahan di Rutan Malendeng

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2017
in Hukrim
0
Usai Divonis MMS Langsung Ditahan di Rutan Malendeng

Marlina Moha Siahaan

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO MANADO– Mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) divonis lima tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi TPAPD. Majelis hakim pun langsung memerintahkan kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi utu untuk segera dilakukan penahanan.

“Iya pukul 21:30 WITA  yang bersangkutan sudah langsung ditahandan dibawa ke Rutan,” kata Kasie Intel Kejari Kotamobagu Evan Sinulingga Rabu (19/7).

Evan menjelaskan, dibawanya MMS atas perintah Hakim unuk segera dilakukan penahanan.  Namun demikian, Evan sendiri belum mengetahui pasti posisi MMS ditempatkan.

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado sudah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kurungan dan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan terhadap ketua DPD II Partai Golkar Bolmong itu lantaran terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati aset yang disita, tetap tidak bisa menutupi kerugian negara, terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” lanjut Sugiyanto. Setelah Hakim memutuskan vonis,  terdakwa bersama Tim Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk banding.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017.

Penulis: Hasdy

Tags: hakimkorupsiMarlinamarlina moha siahaanMMSsidangtipikorTPAPD
Previous Post

Mantan Bupati Bolmong Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Next Post

KPU Kotamobagu: Penyerahan Berkas Calon Perseorangan Dibuka November

Next Post
KPU Kotamobagu: Penyerahan Berkas Calon Perseorangan Dibuka November

KPU Kotamobagu: Penyerahan Berkas Calon Perseorangan Dibuka November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Lepas Delapan Santri ke Jawa
Bolmong

Bupati Yusra Lepas Delapan Santri ke Jawa

by Redaksi
5 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, secara resmi melepas delapan mahasiswa Pondok Pesantren Al-Luthfi Lolanan, Rabu...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Terapkan Syarat Calon Kepsek

Pemkab Bolmong Terapkan Syarat Calon Kepsek

5 November 2025
BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

BNPB Salurkan Bantuan Rp798 Juta untuk Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan

Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan

5 November 2025
Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.